RAPAT PARIPURNA: Pengucapan Sumpah Anggota DPRD PAW

IMG

BUKA RAPAT. Pimpinan DPRD bersama gubernur dan wagub dalam rapat paripurna, Rabu (16/8/2023), dengan agenda panandatanganan PAW Anggota DPRD. (foto setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto membuka rapat paripurna, Rabu (16/8/2023). Agenda utamanya adalah pengambilan sumpah Anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW).

“Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna sebanyak 93 orang dari 119 Anggota Dewan. Sesuai Keputusan DPRD dalam Tata Tertib, rapat sudah sesuai kuorum,” katanya, mengawali sambutan.

Untuk agenda pertama, ia memandu pengambilan sumpah Anggota DPRD PAW. Sebagai informasi, sesuai surat Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng Nomor 1877/IN/DPD/VI/2023 tanggal 7 Juni 203 perihal permohonan PAW Anggota Fraksi PDI Perjuangan, mengusulkan pemberhentian Bambang Kusriyanto karena bersangkutan telah meninggal dunia pada 2 April 2023. Fraksi PDI Perjuangan mengajukan Iqbal Bayu Krisna sebagai PAW menggantikan Bambang Kusriyanto. Dijelaskan pula, Iqbal ditempatkan di Komisi C DPRD Provinsi Jateng.

Setelah pembacaan sumpah, dilanjut dengan penandatangan. Kemudian, Wakil Ketua DPRD Sukirman membacakan sambutan atas agenda pengucapan sumpah Anggota DPRD PAW tersebut.

“Atas nama Pimpinan dan Anggota Dewab, kami mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD, selamat bertugas, dan semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Dengan kehadiran saudara, kami sangat berharap dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jateng,” kata Sukirman.

Agenda berikutnya adalah laporan Pansus 6 Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Dibacakan oleh Anggota Pansus 6 Setia Budi Wibowo, dijelaskan bahwa raperda itu mencakup sejumlah hal, beberapa diantaranya insentif dan perencanaan serta pungutan pajak.

Secara estafet, agenda selanjutnya yakni laporan Komisi A soal Raperda Hari Jadi Jateng. Dalam laporannya, Anggota Komisi A Stephanus Sukirno menyatakan bahwa raperda itu merupakan usul/ prakarsa Komisi A dan telah disetujui dalam rapat paripurna sebelumnya.

“Maksud penyusunan raperda adalah penghargaan kepada pendahulu dan semakin menumbuhkan kecintaan terhadap Jateng,” kata Sukirno.

Kedua laporan raperda itu ditanggapi langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo. Dikatakan, dengan disetujuinya Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah menjadi perda dapat semakin memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah. Untuk Raperda Hari Jadi Jateng, ia mengaku sependapat karena dapat semakin menumbuhkan rasa kecintaan terhadap Jateng. (ayuutami/ariel)

Berita Terkait

  • Kebun Benih Masaran Karanganyar Berupaya Kejar Target PAD

    KARANGANYAR – Dalam hal monitoring kinerja pendapatan, Komisi C DPRD Provinsi Jateng tidak hanya menyambangi BUMD bidang keuangan/ perbankan tapi juga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Pertanian & Perkebunan (Distanbun) yang memiliki banyak kebun benih. Pada Senin (27/2/2023), Komisi C menyasar Kebun Benih Tanaman Pangan & Hortikultura (TPH) Masaran Kabupaten Karanganyar.

  • Pansus Perseroda Cari Data & Informasi ke Kaltim

    SAMARINDA – Pansus Raperda Pembentukan Perseroda PT Sarana Migas Jateng melakukan studi banding ke Provinsi Kaltim, Kamis (14/11/2019), untuk memperkaya data dan informasi. Saat bertemu dan berdialog dengan Kabag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Setda Kaltim Ahmad Basuki, Ketua Pansus Sriyanto Saputro mengatakan data dan informasiitu sangat diperlukan dalam pembentukan perusahaan holding.

  • Kinerja Kebun Benih Masaran Sragen Memuaskan

    SRAGEN – Komisi C DPRD Jateng mengapresiasi kinerja Kebun Benih Padi Masaran Kabupaten Sragen yang pada 2018 lalu mampu menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 334,6 juta. Menurut Anggota Komisi C, Muhammad Rodhi, setoran tersebut lebih besar Rp 92,5 juta atau meningkat 38% dibanding pada tahun sebelumnya.