Raperda Pelayanan Publik untuk Perkuat Digitalisasi & Inovasi Layanan

PELAYANAN PUBLIK. Komisi A DPRD Provinsi Jateng dalam seminar yang membahas pelayanan publik di Hotel Amandaru Kota Pekalongan, Selasa (5/5/2026). (foto choirul amin)
PEKALONGAN – DPRD Provinsi Jateng tengah menggagas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. Perubahan tersebut dimaksudkan guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
Revisi itu juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan yang lebih cepat, transparan, dan inklusif. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo saat membuka Seminar DPRD Provinsi Jateng dengan tema ‘Menggagas Raperda tentang Pelayanan Publik’ di Hotel Amandaru Kota Pekalongan, Selasa (5/5/2026).

Sementara, Wakil Ketua Komisi A Mukafi Fadli menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan indikator utama kualitas tata kelola pemerintahan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala.
“Pelayanan publik masih menunjukkan berbagai kelemahan yang berdampak pada belum optimalnya pemenuhan hak masyarakat,” ujar Mukafi.
Ia menambahkan masih banyak permasalahan yang sering muncul di masyarakat. Diantaranya prosedur berbelit, ketidakpastian waktu pelayanan hingga praktik maladministrasi.

“Kondisi itu menunjukkan bahwa sistem pelayanan publik belum sepenuhnya responsif dan berbasis kinerja,” tambanya.
Menanggapinya, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jateng Yasip Khasani menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2015 sudah tidak lagi relevan dengan tuntutan saat ini. “Perda tentang Pelayanan Publik tersebut perlu dilakukan perubahan menyesuaikan perkembangan zaman dan dinamika tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jela Yasip.
Berdasarkan hasil evaluasi, ada sejumlah kendala dalam implementasi perda tersebut. Diantaranya belum optimalnya regulasi turunan, lemahnya evaluasi kinerja pelayanan hingga belum terintegrasinya kebijakan nasional terkait digitalisasi dan inovasi layanan.
Selain itu, aspek sumber daya juga menjadi tantangan. Keterbatasan SDM, sarana prasarana, dan dukungan anggaran dinilai masih menghambat optimalisasi pelayanan publik di daerah.
Dalam konsep raperda yang baru, sejumlah substansi strategis diusulkan untuk diperkuat seperti digitalisasi pelayanan publik, integrasi layanan antarinstansi, penguatan inovasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Regulasi itu juga akan mengakomodasi pelayanan ramah kelompok rentan dan berbasis hak asasi manusia.
Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kemen PAN RB Muhammad Imanudin mengatakan, dari sisi konseptual, pelayanan publik ditekankan sebagai hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah. “Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif,” terang Imanudin. (azam/red.)







