Raperda Pelayanan Publik untuk Perkuat Digitalisasi & Inovasi Layanan

IMG

PELAYANAN PUBLIK. Komisi A DPRD Provinsi Jateng dalam seminar yang membahas pelayanan publik di Hotel Amandaru Kota Pekalongan, Selasa (5/5/2026). (foto choirul amin)

PEKALONGAN – DPRD Provinsi Jateng tengah menggagas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. Perubahan tersebut dimaksudkan guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Revisi itu juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan yang lebih cepat, transparan, dan inklusif. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo saat membuka Seminar DPRD Provinsi Jateng dengan tema ‘Menggagas Raperda tentang Pelayanan Publik’ di Hotel Amandaru Kota Pekalongan, Selasa (5/5/2026).

Sementara, Wakil Ketua Komisi A Mukafi Fadli menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan indikator utama kualitas tata kelola pemerintahan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala.

“Pelayanan publik masih menunjukkan berbagai kelemahan yang berdampak pada belum optimalnya pemenuhan hak masyarakat,” ujar Mukafi.

Ia menambahkan masih banyak permasalahan yang sering muncul di masyarakat. Diantaranya prosedur berbelit, ketidakpastian waktu pelayanan hingga praktik maladministrasi.

“Kondisi itu menunjukkan bahwa sistem pelayanan publik belum sepenuhnya responsif dan berbasis kinerja,” tambanya.

Menanggapinya, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jateng Yasip Khasani menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2015 sudah tidak lagi relevan dengan tuntutan saat ini. “Perda tentang Pelayanan Publik tersebut perlu dilakukan perubahan menyesuaikan perkembangan zaman dan dinamika tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jela Yasip.

Berdasarkan hasil evaluasi, ada sejumlah kendala dalam implementasi perda tersebut. Diantaranya belum optimalnya regulasi turunan, lemahnya evaluasi kinerja pelayanan hingga belum terintegrasinya kebijakan nasional terkait digitalisasi dan inovasi layanan.

Selain itu, aspek sumber daya juga menjadi tantangan. Keterbatasan SDM, sarana prasarana, dan dukungan anggaran dinilai masih menghambat optimalisasi pelayanan publik di daerah.

Dalam konsep raperda yang baru, sejumlah substansi strategis diusulkan untuk diperkuat seperti digitalisasi pelayanan publik, integrasi layanan antarinstansi, penguatan inovasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Regulasi itu juga akan mengakomodasi pelayanan ramah kelompok rentan dan berbasis hak asasi manusia.

Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kemen PAN RB Muhammad Imanudin mengatakan, dari sisi konseptual, pelayanan publik ditekankan sebagai hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah. “Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif,” terang Imanudin. (azam/red.)

Berita Terkait

  • Daerah Diminta Percepat Koneksikan Jaringan SPAM

    SURAKARTA – Pada Senin (9/10/2023), Komisi D DPRD Jateng berkunjung ke Kantor Perumda Air Minum Kota Surakarta. Kunjungan itu untuk mencari data dan masukan guna pembahasan rancangan Perda Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi Jawa Tengah. Dalam kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso beserta rombongan diterima Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Surakarta Agustan.

  • Sukses Bank Kulon Progo Hasil Dukungan Penuh dari Pemkab

    KULON PROGO – Dukungan penuh dari pemkab menjadi pemicu meningkatnya kinerja Perumda BPR Bank Kulon Progo. Demikian disampaikan Direktur BPR BKK Bank Kulon Progo Joko Purnomo kepada Komisi C DPRD Provinsi Jateng dalam diskusi soal peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan keuangan BUMD bidang perbankan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kamis (17/3/2022).

  • ASPIRASI JATENG : Pembangunan Daerah Butuh Pajak

    SURAKARTA – Pembangunan daerah tidak lepas dari pajak. Semakin masyarakat taat membayar pajak, maka pembangunan akan semakin terealisasi. Itulah yang dibahas dalam talkshow “Aspirasi Jawa Tengah Empat Pilar Kebangsaan” bersama Wakil ketua Komisi C Sriyanto Saputro beserta Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso dan juga akademisi UNS, Mulyanto, Senin (20/5/2024).