Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker

IMG 20260113 WA0023

PEKERJA INFORMAL. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal perlindungan pekerja informal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (12/1/2026). (foto teguh prasetyo)

JAKARTA – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (12/1/2026). Langkah itu ditempuh guna menghimpun masukan strategis untuk Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi E, Yudi Indras Wiendarto, diterima Subhan selaku Koordinator Bidang Antarlembaga Biro Humas Kemnaker RI beserta jajarannya. Saat berdiskusi, Yudi Indras Wiendarto menyoroti urgensi perlindungan bagi tenaga kerja informal yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari perlindungan sosial, pendataan, hingga akses kesejahteraan.

​”Ketenagakerjaan merupakan aspek strategis dalam pembangunan daerah dan nasional. Meskipun berperan penting dalam perekonomian daerah, tenaga kerja informal belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi,” jelas Yudi.

Ia berharap pertemuan di Kemnaker menghasilkan rekomendasi teknis dan best practice nasional. Tujuannya agar raperda yang disusun selaras dengan kebijakan pusat, aplikatif, dan tidak tumpang tindih.

Sementara, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Dipa Yustia Pasa menekankan pentingnya arahan Kemnaker untuk membangun sistem perlindungan yang terstruktur dan terintegrasi. Ia menyoroti perlunya alur yang jelas mulai dari pendataan, pengakuan status kerja, fasilitasi jaminan sosial, pembinaan, hingga tahap evaluasi.

​Anggota Komisi E lainnya, Ida Nurul Farida, memperinci aspek perlindungan dasar. Ia mendorong agar kebijakan daerah nantinya mampu memastikan setiap pekerja informal mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sederhana, serta layanan kesejahteraan. Ida juga menyinggung pentingnya kejelasan regulasi terkait pembagian kewenangan.

“Upaya pengaturan harus memperjelas kewenangan provinsi dalam pembinaan dan pengawasan, serta peran kabupaten/ kota dalam pendataan dan pemberdayaan. Hal itu vital untuk mendorong koordinasi lintas sektor dan menjamin kepastian hukum,” pungkasnya. (erpan/red.)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.