RAPAT PARIPURNA: Raperda Penyiaran & Raperda Pengelolaan Limbah

Screenshot 20221031

BAHAS RAPERDA. Pimpinan DPRD dan Sekda Jateng dalam rapat paripurna, Senin (31/10/2022), membahas soal raperda. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Senin (31/10/2022), agenda yang dibahas mengenai Raperda Penyelenggaraan Penyiaran dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Jateng. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama Wakil Ketua DPRD Sukirman.

“Rapat ini dihadiri 78 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai keputusan DPRD, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Quatly, didampingi Sekda Jateng Sumarno.

Ia juga mempersilahkan Komisi A untuk membacakan laporan Raperda Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam laporan yang dibacakan Anggota Komisi A, Denny Septivian, raperda itu disusun sesuai dengan regulasi diatasnya.

“Diharapkan, perda itu nantinya bisa ikut mensejahterakan masyarakat Jateng,” kata Denny.

Usai pembacaan, dilanjut dengan penyerahan laporan pemandangan umum fraksi atas Raperda Penyiaran diatas. Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.

Pemandangan umum fraksi itu langsung ditanggapi Komisi A. Pembacaan tanggapan tersebut dibacakan Anggota Komisi A, Sulistyorini.

“Kami berharap Dewan memberikan persetujuan atas Raperda Penyiaran itu,” tutupnya.

Setelah Raperda Penyiaran disetujui, dilanjut agenda berikutnya yakni pembacaan laporan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Jateng. Laporan itu dibacakan Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso.

“Air limbah domestik itu adalah limbah air rumah tangga. Dengan adanya regulasi itu, berisi pengelolaan air limbah domestik sehingga lingkungan masyarakat menjadi lebih sehat,” ucap Hadi.

Usai mendapat persetujuan dari Dewan, Quatly mempersilahkan Sekda Jateng Sumarno membacakan pendapat akhir gubernur. Dikatakan, penerintah berharap perda itu bisa mewujudkan lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian bersama.

“Dunia Usaha dan masyarakat dapar berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” pungkasnya. (ayuutami/ariel)

Info Lainnya

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.