RAPAT PARIPURNA: Raperda APBD 2021 & Raperda Perubahan Bentuk Hukum CMJT

1656561888992

PIMPIN RAPAT. Ferry Wawan Cahyono bersama Heri Pudyatmoko dan dihadiri Ganjar Pranowo memimpin rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022). (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Rapat paripurna yang digelar Kamis (30/6/2022) memiliki beberapa agenda. Diantaranya penetapan persetujuan Raperda Pelaksanaan APBD 2021 dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT. Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusda Jateng Agro Berdikari.

“Dalam rapat ini, Anggota Dewan yang hadir 81 orang dari total 119 orang. Sesuai dengan Tatib DPRD, rapat paripurna hari ini sudah memenuhi kuorum,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono, saat membuka rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Heri Pudyatmoko.

Ferry kemudian mempersilahkan Ketua Pansus CMJT Bambang Haryanto untuk menyampaikan laporannya. Dihadapan peserta rapat, Bambang menjelaskan sejumlah hal mengenai Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD. CMJT menjadi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda). 

“Dalam penyusunan raperda itu, ada beberapa perubahan, salah satunya perubahan nama menjadi Jateng Agro Berdikari. Diharapkan, ada pembaruan bentuk hukum dan usaha yang lebih efektif dan profesional sehingga bisa optimal dalam pendapatan daerah,” katanya, yang juga menjabat Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng.

Setelah mendengarkan laporan pansus, dilanjut penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021. Laporan Banggar itu dibacakan Sekretaris DPRD Urip Sihabudin.

Dalam pembacaan laporan Banggar, dipaparkan rekomendasi DPRD. Beberapa diantaranya soal revisi grand design pemungutan pajak daerah, optimalisasi aset daerah, dan penjelasan lebih rinci soal SiLPA untuk laporan tahun yang akan datang.

Kemudian dilakukan penandatangan berita acara persetujuan Raperda APBD 2021. Ditandangani Pimpinan DPRD dan Gubernur.

Menanggapi soal persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Ganjar Pranowo akan memperhatikan rekomendasi DPRD tersebut. “Kami segera melakukan evaluasi ke Kemendagri agar segera menjadi perda,” kata gubernur.

Sementara mengenai Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT. CMJT menjadi Perusda Jateng Agro Berdikari (Perseroda), ia menyampaikan apresiasinya atas kinerja pansus. Ia berharap, dengan adanya perubahan bentuk hukum itu, maka perusda bisa lebih fokus dalam mengelola kegiatan usaha pangan, pertanian, dan perkebunan, dapat dikelola lebih profesional. (ayuutami/ariel)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.