RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Penetapan Raperda Perpustakaan

1733806907333

BAHAS RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Selasa (10/12/2024), dengan agenda Persetujuan Penetapan Raperda Perpustakaan. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Setelah melakukan kajian yang komprehensif, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan akhirnya disetujui. Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto dalam rapat paripurna, Selasa (10/12/2024)

Mengawali agenda persetujuan penetapan raperda itu, Sumanto mempersilahkan Komisi A untuk menyampaikan laporan raperda terkait. Laporan itu sendiri dibacakan oleh Anggota Komisi A, Noval Utoyo Aji.

Dalam laporannya tersebut, dikatakan bahwa raperda yang disusun itu merupakan usul/ prakarsa Komisi A yang menjadi Rancangan Keputusan DPRD dan sudah melalui proses konsultasi ke Kemendagri. Raperda itu berisi mengenai sistem pengelolaan perpustakaan yang ada di daerah.

“Di dalamnya juga membahas soal pembinaan, pengembangan pengelolaan, penyediaan sarana/ prasarana, dan pengawasan perpustakaan. Dengan adanya perda nantinya, maka penyelenggaraan perpustakaan menjadi Pusat Belajar Berkelanjutan yang Berbasis Teknologi,” katanya dalam penggalan laporannya.

Usai pembacaan laporan, Sumanto meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang hadir. “Apakah Rancangan Keputusan DPRD itu dapat disetujui?” Pertanyaan itu langsunf dijawab serentak oleh Anggota Dewan, “setuju!”

Dilanjut dengan tanggapan akhir gubernur, yang diwakilkan oleh Sekda Provinsi Jateng Sumarno. Dalam tanggapannya, Pemprov Jateng mengaku sependapat dengan Raperda Perpustakaan. Mengingat, perpustakaan sebagai wadah untuk mendapatkan pendidikan/ pengetahuan bagi masyarakat.

“Dengan perda itu, maka perpustakaan bisa berperan dalam peningkatan pengetahuan masyarakat dengan sarana/ prasarana yang aman, nyaman, dan berteknologi,” kata sekda. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)