RAPAT PARIPURNA: Persetujuan LKPj Gubernur 2022

Screenshot 20230522

PIMPIN RAPAT. Sukirman bersama pimpinan DPRD lainnya Heri Pudyatmoko, Ferry Wawan Cahyono, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri memimpin rapat paripurna, Senin (22/5/2023), yang dihadiri Ganjar Pranowo. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Persetujuan penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2022 menjadi agenda rapat paripurna pada Senin (22/5/2023). Dalam agenda itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman mempersilahkan Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan tanggapannya atas LKPj.

Dibacakan Anggota Banggar Juli Krisdianto, beberapa rekomendasi Banggar terhadap LKPj Gubernur 2022 disampaikan. Banggar berharap rekomendasi tersebut, yang berupa catatan-catatan strategis dalam pemerintahan, dapat dijalankan untuk kinerja pada 2023.

Agenda selanjutnya adalah laporan Bapemperda atas Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang dibacakan M. Yunus. Dalam laporan itu, dikatakan bahwa raperda tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib hukum dalam penyusunan produk hukum di daerah.

“Kami berharap raperda itu lebuh berkuakutas dan mendapat persetujuan sehingga bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Yunus.

Kemudian diteruskan dengan agenda tanggapan Gubernur Ganjar Pranowo soal pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Ia mengaku sangat mendukung raperda itu karena bisa meningkatkan sekaligus membangun sistem Pajak & Retribusi Daerah. 

Untuk Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng 2023-2043, ia juga sependapat penyusunan raperda tersebut. Karena, raperda itu bertujuan untuk mengelola lingkungan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan upaya pengelolaan wilayah Jateng sehingga mampu berdaya saing tinggi.

Soal tanggapan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, ia menilai raperda itu mencakup sistem dalam penyusunan produk hukum yang lebih baik. Harapannya, raperda itu bisa menguatkan fungsi legislasi DPRD ke depannya.

Agenda selanjutnya adalah pembentukan Pansus VI Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah dan Pansus VII Raperda RTRW. Dalam hal ini, Sukirman mempersilahkan Pansus VI dan VII untuk melakukan rapat penentuan ketua dan wakil ketuanya.

“Dipersilahkan masing-masing pansus rapat di ruang yang sudah ditentukan,” ucap Sukirman.

Setelah melakukan rapat, posisi Ketua Pansus VI dijabat Sriyanto Saputro (Fraksi Partai Gerindra) dan Setia Budi Wibowo (Fraksi PKS) sebagai wakil ketua. Untuk Pansus VII, ketua dijabat oleh Alwin Basri (Fraksi PDI Perjuangan) dan Mohammad Saleh (Fraksi Partai Golkar) selaku wakil ketua.

Agenda terakhir yakni tanggapan Bapemperda atas pendapat gubernur terhadap Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Tangggapan itu dibacakan Anggota Bapemperda Albertus Agung Satria.

“Bapemperda menyampaikan terimakasih kepada gubernur agar nantinya raperda bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Albertus dalam penggalan sambutannya. (ayuutami/ariel)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.