RAPAT PARIPURNA: Gubernur Tanggapi ‘Hari Jadi Jateng’

Screenshot 20230712

HARI JADI. DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Rabu (12/7/2023), dengan agenda ‘Tanggapan Gubernur terhadap Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng melanjutkan rapat paripurna, Rabu (12/7/2023), yang membahas Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. Agenda utamanya adalah tanggapan gubernur terhadap raperda tersebut.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto mempersilahkan Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono untuk membuka rapat. Pada kesempatan itu, Ferry menyampaikan surat masuk ke Sekretariat DPRD soal kehadiran Wagub Taj Yasin dan kehadiran Anggota Dewan dalam rapat paripurna.

“76 orang dari 119 orang Anggota Dewan yang hadir. Sesuai Keputusan DPRD mengenai Tata Tertib, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Ferry didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sukirman, Heri Pudyatmoko, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.

Ferry kemudian mempersilahkan Komisi A untuk menyampaikan penjelasan soal Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. Dalam hal ini, Anggota Komisi A Denny Septivian membacakan laporan penjelasan tersebut.

Dikatakan, dalam raperda, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng sudah melalui berbagai kajian, termasuk kritik masyarakat. Dari kajian dan masukan berbagai sumber itu, dalam raperda tertulis bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng jatuh pada 19 Agustus 1945.

“Kami berharap raperda tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Jateng,” kata Denny menutup laporannya.

Usai pembacaan laporan dari usul prakarsa Komisi A, dilanjutkan pembacaan tanggapan Gubernur Ganjar Pranowo yang dibacakan Wagub Taj Yasin. Dihadapan Anggota Dewan, Taj Yasin mengakui bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng memang perlu diganti sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2023.

“Saya sampaikan terima kasih, khususnya Komisi A, atas usul prakarsa dalam penyusunan Raperda Hari Jadi Jateng. Pada prinsipnya, saya sangat mendukung raperda tersebut sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2023 bahwa 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari Jadi Jateng. Dari situ, Perda Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 yang menetapkan Hari Jadi pada 15 Agustus 1950 menjadi tidak relevan sehingga perlu diganti,” kata wagub saat membacakan tanggapan gubernur.

Diharapkan, dengan penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng itu, dapat semakin meningkatkan rasa memiliki di kalangan masyarakat terhadap daerahnya. Juga, semakin memperkuat ketatanegaraan Jateng sebagai daerah otonom.

“Semoga tanggal Hari Jadi Jateng yang baru dapat lebih menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa ketatanegaraan terhadap Jateng sebagai Daerah Otonom,” pungkasnya.

Laporan gubernur itu mendapat tanggapan dari Komisi A. Dibacakan Anggota Komisi A, Sukardiono, bahwa raperda tersebut disusun untuk menegaskan kembali Hari Jadi Provinsi Jateng yang semula pada 15 Agustus 1950 menjadi 19 Agustus 1945. 

“Dengan begitu, tercipta pengakuan dan penghargaan kepala daerah di Jateng sesuai ketatanegaraan Jateng sebagai daerah otonom. Dari situ, berdampak pada semakin bertumbuh dan berkembangnya kecintaan masyarakat terhadap Jateng,” kata Sukardiono dalam penggalan laporan Komisi A. (ayuutami/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).