Proses PPDB di SMA 1 Kendal Dipantau

01 Kom E KENDAL

Abdul Hamid. (foto ariel noviandri)

KENDAL – Komisi E DPRD Provinsi Jateng melanjutkan pengawasan dan pemantauan recovery Covid-19 ke SMA Negeri 1 Kabupaten Kendal, Selasa (30/6/2020), setelah sebelumnya ke SMA dan SMK di Kabupaten Batang. Di Kendal, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid mengatakan kondisi pandemi Covid-19 sudah merubah kebiasaan masyarakat, termasuk sekolah.

Untuk itu, menghadapi masa tatanan hidup baru (New Normal), pihak sekolah dapat mempersiapkan pembelajaran luar jaringan (luring). Namun, jika belum dapat dilaksanakan, tetap harus dipersiapkan rencananya secara matang.

“Kami (DPRD) mengapresiasi Cabang Dinas yang telah membuat aplikasi bagi siswa untuk belajar secara daring (dalam jaringan),” kata Legislator PKB itu.

Soal penerimaan peserta didik baru (PPDB), pihaknya ingin mengetahui informasi selama proses PPDB dilaksanakan. “Dampak pandemi terhadap pelaksanaan PPDB seperti apa, termasuk kendala yang dihadapi. Kami berharap pihak sekolah tetap melaksanaan sesuai aturan,” katanya.

Menjawab hal itu, Kepala SMA Negeri 1 Kendal Yuniasih mengatakan proses PPDB sudah berjalan dengan baik. Hanya saja, pihaknya mengalami kendala saat mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) PPDB ke masyarakat.

“Terus terang, kami terkendala saat melakukan sosialisasi karena di tengah pandemi,” kata Yuniasih didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Wahyu Yusuf Ahmadi dan Kepala Cabang 13 Dinas Pendidikan Provinsi Jateng Sunarto. 

Selain itu, kata dia, aplikasi yang sering mengalami kendala. Yakni, sinyal internet di daerah pelosok masih lemah sehingga menyulitkan calon peserta didik (CPD) saat mendaftar secara daring. 

Masalah lainnya yakni masih adanya surat keterangan domisili (SKD) yang tidak valid. Artinya, ada beberapa desa/ kelurahan yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima SKD. 

Mengenai kesiapan pembelajaran secara luring di masa New Normal, pihaknya mengaku sudah mempersiapkan protokol kesehatan di sekolah. Seperti siswa diharuskan memakai masker dan berjaga jarak, pengecekan suhu tubuh, dan wastafel untuk mencuci tangan di sejumlah titik di sekolah.

“Kami berupaya maksimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika ada pembelajaran luring di masa New Normal, maka jumlah siswa yang masuk sekolah dilakukan dengan sistem shift yakni satu kelas hanya sekitar 12 orang dan lainnya secara daring di rumah atau BDR (belajar dari rumah). Siswa yang datang ke sekolah itu syaratnya berasal dari zona hijau, izin dari orangtua, dan sehat. Total siswa di SMA 1 Kendal ini sebanyak 1.236 siswa,” jelasnya. 

KOMITMEN SEKOLAH
Mendengar paparan itu, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Muh. Zen mengaku sangat apresiatif dengan upaya maksimal dari pihak SMA 1 Kendal. Disini, ia hanya mengingatkan ada komitmen pihak sekolah untuk memberikan pendidikan terhadap siswa dari keluarga tidak mampu.

“Karena, sejatinya sistem zonasi itu untuk memberikan pemeraaan pendidikan kepada masyarakat,” kata Legislator PKB itu.

Ia juga mengajak pihak sekolah untuk menyampaikan keluhan dan kendala selama berjalannya proses pembelajaran. Karena, hal itu sebagai wujud pemerataan fasilitas di semua sekolah. 

“Saat kami melaksanakan pemantauan, tidak sedikit kepala sekolah yang mengaku banyak mengalami masalah/ kendala. Namun, mereka diam saja atau sungkan untuk melaporkannya ke pemprov. Saya berharap setiap sekolah bisa segera menyampaikannya sehingga semua kesulitan itu bisa teratasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan recovery Covid-19 ke Kabupaten Kendal, Komisi E DPRD Provinsi Jateng membagi tugasnya menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama melakukan pantauan ke SMA Negeri 1 dan yang kedua ke SMK 4 Kabupaten Kendal. (cahyo/priyanto)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)