PRIME TOPIC: Kesenian Ketoprak Pati Tak Boleh Redup

WhatsApp Image 2022 01 26 at 15.51.22 (2)

DIALOG KETOPRAK : Anggota Komisi E Muh Zen menjadi narasumber radio seputar ketoprak.(foto: george aldy)

PATI – Seniman pada saat sekarang ini dituntut bisa lebih berinovasi dalam mengolah kreativitas keseniannya. Terlebih bila kesenian itu mengundang massa dan berpotensi berkerumun, sehingga pementasannya tidak bisa mendapatkan izin keramaian untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv saat menjadi narasumber dalam acara “Prime Topic: Melestarikan Kebudayaan dan Kesenian Tradisional Khas Pati” yang disiarkan Radio Thomson 89.2 FM Pati, Selasa (25/1/2022), di Wisata Sendang Sani Pati, Desa Tamansari, Kec. Tlogo Wungu.

Ia mencontohkan kesenian ketoprak. Saat pandemi pada medio 2020 sampai sekarang ini terdampak imbas. Pada saat pemerintah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat guna menangkal penyebaran Covid-19, ketoprak tidak boleh pentas. Dalam kesenian itu selain melibatkan orang banyak juga turut mengundang massa. Namun demikian kesenian ketoprak tak boleh redup.

Dalam dialog itu, sejumlah seniman mengeluarkan unek-uneknya. Bagi mereka, kebijakan pembatasan beraktivitas terasa belum adil untuk para seniman. Selama pandemi Covid-19, sumber pendapatan mereka hilang dan berlangsung selama dua tahun. Seniman tidak bisa menyelenggarakan pentas dan aturan pemerintah yang tidak boleh berkerumun.

Markonyik, salah satu pemain ketoprak kondang Pati menanyakan apa yang harus mereka lakukan supaya kesenian ketoprak ini tetap eksis dan para seniman dapat bertahan hidup di masa pandemi ini.

Menurutnya kKesenian Ketoprak menjadi ciri khas untuk Pati. Seiring berjalannya waktu ketoprak tidak hanya dapat menjadi sarana penghibur namun juga sarana edukasi, dakwah dan lainnya.

Menyikapi hal itu Hardi Jatmiko selaku Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati meminta seniman harus lebih sabar menunggu adanya izin resmi untuk dapat melaksanakan pentas seni. Dia memahami keluh kesah seniman dalam mencari ladang penghidupan. Mengingat penyebaran virus yang cepat,

Pemerintah pun, lanjut dia, juga dilematis dalam mengambil kebijakan pembatasan itu. Namun cara itu harus ditempuh supaya semua warga tidak tertular. Sekarang ini saja, dengan adanya pelonggaran aktivitas tetap saja penerapan protokol kesehatan harus dilakukan.

Penyelenggaraan pentas seni ketoprak dapat dilaksanakan harus sesuai komitmen awal antara penyelenggaran dan para pemain, yaitu sesuai protokol kesehatan, adanya izin penyelenggaraan kegiatan yang tidak boleh dilanggar.

Zen pun menambahkan para seniman tak boleh berkecil hati. Ada jalan keluar dalam pementasan. Yakni dengan menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Banyak kanal-kanal media sosial yang bisa digunakan untuk bisa pentas dan ditonton oleh semua orang se-jagad. Ia pun mengaku menggunakan kanal YouTube sebagai sarana menyapa konstituennya.

“Meskipun tidak bisa melakukan pentas secara meriah, pentas seni tetap bisa dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan dipublikasikan melalui media sosial/ channel YouTube yang berfungsi untuk meninformasikan kepada masyarakat luas. Pandemi ini membawa dampak positif juga untuk masyarakat yaitu bisa lebih up to date mengikuti perkembangan IT,” ujarnya.(anif/priyanto)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)