PAD dari Banhub Belum Maksimal, Tetap Ikuti Aturan Pusat

20230405122117 IMG

SOAL PAD. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Banhub soal PAD di Anjungan Jateng, TMII, Jakarta (5/4/2023). (foto azam hanif adin)

JAKARTA – Dalam kegiatan monitoring pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng mendengar adanya keluhan Badan Penghubung (Banhub) soal perolehan pendapatan. Disampaikan oleh Risturino selaku Plt. Banhub Provinsi Jateng, dari hasil rapat dengan managemen TMII (BUMN) pada Agustus 2022, dalam klausulnya, wisma dan pendopo Anjungan Jateng TMII diperuntukkan kegiatan seni budaya.

Dari situ, semua kegiatan diluar kesenian dan kebudayaan atau kegiatan komersil untuk menarik PAD tidak diperbolehkan lagi diadakan di Anjungan Jateng TMII. Dan mulai April 2020, ada perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemprov Jateng dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sehingga pengembangan anjungan harus mengikuti regulasi setneg.

“Kebijakan TMII/ BUMN sekarang lebih ketat sehingga banyak pemesan yang mengundurkan diri,” kata Turino, sapaannya.

Soal pendapatan, diakui cukup sulit untuk mencapai target Rp 1,11 miliar pada 2023 ini. “Disaat kami ingin mengejar target usai pandemi, sekarang malah muncul kebijakan baru yang mempersulit penambahan PAD,” ujarnya.

Mengenai mudik gratis, pihaknya masih melaksanakannya. Persiapannya dengan sejumlah armada bus dan kereta api.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengakui kebijakan tersebut berdampak pada penurunan PAD. Pihaknya memahami karena hal tersebut terkait dengan aturan pusat.

Senada, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro juga memaklumi adanya kebijakan itu. Ia berharap Banhub tetap mengikuti regulasi yang ada, terutama penampilan kesenian dan budaya Jateng. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.