Perkuat Data soal PKD di Kota Madiun

20220426101726 IMG

SOAL ANGGARAN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Selasa (26/4/2022), membahas Tata Kelola Anggaran. (foto ariel noviandri)

MADIUN – Guna lebih memperkaya data dan informasi dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng melakukan diskusi bersama Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Selasa (26/4/2022). Komisi C memilih Kota Madiun karena, seperti halnya Jateng, sedang dalam tahap penyusunan Raperda tentang Pokok-pokok PKD.

Dalam diskusi itu, Komisi C menyoroti soal tata kelola anggaran daerah yang diterapkan Pemkot Madiun. Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro, regulasi soal PKD tersebut penting mengingat adanya aturan dari pusat mengenai tata kelola melalui online atau sistem informasi.

“Kami berharap, dengan adanya masukan dari Madiun, bisa menambah khazanah agar ada penyempurnaan dalam raperda,” kata Sriyanto.

Menanggapinya, Kepala BPKAD Kota Madiun Sudandi mengaku saat ini masih dalam tahap draft raperda. Raperda itu sendiri muncul sebagai tindak lanjut dari regulasi diatasnya yang mengharuskan tata kelola anggaran melalui sistem informasi.

“Memang, kami juga merasa kesulitan dengan penerapan sistem tersebut tapi tetap kami upayakan semaksimal mungkin,” kata Sudandi. 

Sekretaris BPKAD Kota Madiun Sidik M.  menambahkan bahwa raperda yang sedang disusun juga melingkupi aturan kepenatausahaan dan barang milik daerah. Dalam hal ini, raperda disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Terkait dengan muatan lokal, aturannya masuk dalam kepenatausahasaan. Disitu banyak pasal-pasalnya karena menyangkut teknis,” kata Sidik.

Sebagai informasi, diskusi itu juga dihadiri Bapenda, Bappeda, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng. Raperda PKD yang sedang disusun Komisi C itu bertujuan agar pengelolaan anggaran daerah teratur dan baik sehingga memotivasi ke arah perbaikan ekonomi dan penyaluran pendapatan yang tepat sasaran sekaligus menghadirkan kondisi ekonomi daerah yang stabil dan terarah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Raperda PKD itu disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PKD dan mencabut Perda Provinsi Jateng Nomor 1 Tahun 2008 tentang PKD. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).