Pentingnya Sinkronisasi Daerah Batas Jateng-DIY

2(13)

CENDERA MATA. Ketua Komisi A menyerahkan cendera mata kepada perwakilan Setdaprov DIY di Kepatihan.(Foto: Choirul Amin)

YOGYAKARTA – Sebagai upaya menyempurnakan tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan batas wilayah, Komisi A DPRD Jateng melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).

Ketua Komisi A M Saleh

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A Mohammad Saleh saat memimpin rombongan yang diterima oleh Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Maladi di Kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta.

“Kami ingin berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan aset milik daerah serta batas wilayah Jateng-DIY, karena kebetulan DIY tetangga serumpun sehingga pengelolaannya hampir tidak jauh berbeda,” ungkap politikus Partai Golkar tersebut.

Rapat pembahasan Komisi A dengan Setdaprov DIY

Menanggapi pernyataan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono mengatakan berbicara mengenai batas wilayah di Jateng sangat kompleks, karena secara luas geografis wilayah Jateng 3 kali lipat wilayah DIY.

“Sebenarnya untuk batas wilayah permasalahannya belum begitu pelik, karena pada daerah perbatasan aksesbilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya sekolah dan puskesmas, masyarakatnya yang menggunakan fasum bisa membaur baik dari Jateng dan DIY, jadi menurut kami tidak masalah karena semua itu untuk kepentingan masyarakat luas.”

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono

Selanjutnya banyak bidang-bidang lain yang aksesbilitas masyarakatnya tidak mengenal batas. Jadi soal batas wilayah, tidak hanya berbicara batas teritorial dan administrasinya. Semuanya bisa diberikan pelayanan baik masyarakat Jateng yang ke DIY maupun sebaliknya.

Sedangkan untuk aset, Umar menambahkan pengelolaan aset harus dicermati dan dilaksanakan dengan cerdas. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan aset adalah kebermanfaatan untuk publik. Karena sehebat apapun aset namun tidak begitu bermanfaat bagi masyarakat berarti kurang berguna.

“Perspektifnya untuk kebermanfaatan untuk publik, sehingga kita bisa mengetahui aset-aset Pemda tersebut bisa bermanfaat atau tidak untuk semua kalangan masyarakat. Selain itu, aspek akuntabilitas juga tetap diperhatikan sehingga bisa dioptimalkan untuk Pemda baik untuk publik maupun kepentingan Pemda yang lain,” jelasnya.

Secara umum, pengelolaan aset memiliki dasar hukumnya kurang lebih sama. Namun dalam pengelolaannya masing-masing Pemda memiliki keterbatasan dan kekurangan.

Dengan studi banding tersebut Komisi A berharap bisa lebih memberikan pengawasan untuk proses pengelolaan aset yang berada di Jateng. Dengan demikian, pemanfaatan aset bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng ke depan.(amin/priyanto)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)