Penjualan Benih Padi di TPH Masaran Perlu Ditingkatkan

1 amasaran1

LIHAT BENIH : Komisi B melihat benih pada di TPH Masaran dalam kunjungan kerja.(foto: faiz fuadi)

SRAGEN – Komisi B DPRD Jateng berkunjung ke kebun benih Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) Masaran yang terletak di Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Kamis(11/2/2021). TPH Masaran merupakan salah satu dari 16 kebun benih milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Saat memimpin rombongan, Ketua Komisi B Sumanto mendorong agar pemasaran benih bisa lebih ditingkatkan. Dengan demikian petani di Kecamatan Masaran dan sekitarnya dapat membeli benih di TPH milik Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng itu.

Dalam kesempatan itu, ia mengemukakan, pada 2021 ini Komisi B menginisiasi perda tentang penguatan fungsi balai benih, baik untuk pertanian, perikanan maupun peternakan. Tujuan adanya peraturan daerah itu nanti untuk memaksimalkan fungsi balai benih.

Sementara Wakil Ketua Komisi B Sri Marnyuni menambahkan, dalam raperda itu akan memasukkan aturan untuk mendorong adanya riset dan infrastruktur yang memadahi agar fungsi balai dapat dimaksimalkan.

Plt. Kepala Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Surakarta Darpito Budi mengatakan, keberadaan balai benih selama ini sudah sesuai tugasnya yakni sudah melakukan pelayanan penjualan benih. Prosedurnya, yakni pembeli datang langsung ke kebun benih atau melalui telepon ke seksi benih tanaman pangan/hortikultura BBTPH Wilayah Surakarta di nomor telepon (0271) 712679. Selanjutnya apabila pembeli ingin memesan benih bisa terlebih dulu menghubungi seksi benih tanaman pangan/hortikultura Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Petugas kebun benih akan melayani secara langsung kebutuhan benih yang diperlukan konsumen selama stok dan jenis yang diinginkan tersedia. Mengenai harga benih, lanjut Darpito, sudah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 25/2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No 24/2014 tentang tarif retribusi daerah Provinsi Jawa Tengah, yaitu 80 % dari harga pasar setempat dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala balai.

Mengenai ada Raperda Balai Benih, ia sangat mendukung. Karena itu ia meminta agar raperda tersebut dikawal sampai dengan tataran teknis supaya isi draf dapat diaplikasikan sesegera mungkin.(faiz/priyanto)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.