BERI SOSIALISASI. Anggota DPRD Jateng Siti Ambar Fathonah sedang memberikan sosialisasi kepada warga yang terjaring operasi gabungan di Banyubiru, Kabupaten Semarang. (foto: choirul amin)
UNGARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng mendukung penuh upaya penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Semua unsur pemerintahan mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota dan elemen masyarakat untuk tidak jenuh menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto di sela-sela memantau pelaksanaan operasi gabungan penegakan protokol kesehatan (Opsgab Gakprotkes) pencegahan Covid-19 di jalur Kabupaten Semarang-Salatiga via Banyubiru, Selasa (13/10/2020). Turut bersama Bambang, sejumlah anggota DPRD seperti Siti Ambar Fathonah, Dyah Kartika Permanasari, dan Ida Nurul Farida. Ada dua lokasi operasi gabungan, pertama di objek Bukit Cinta selanjutnya di depan objek Kampoeng Banyumili.
“Protokol kesehatan sudah diundangkan. Dalam penerapan penegakan protokol kesehatan tidak serta merta tidak mengenakan masker langsung ditindak. Kalau tidak mengenakan masker ya harus dikasih masker untuk segera dikenakan. Edukasi mengenai 3M itu harus benar-benar menyeluruh sampai ke masyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu pula Siti Ambar Fathonah mendatangi langsung warga yang terjaring operasi gabungan. Dia melihat banyak warga yang mengendarai sepeda motor harus terjaring petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, kepolisian, dan TNI (Koramil Banyubiru).
Menurut Ambar, untuk menyadarkan masyarakat menggunakan masker menjadi pekerjaan tidak mudah. Seperti masyarakat yang terjaring operasi itu kebanyakan bertani. Ada warga yang sedang mengangkut jerami lupa mengenakan masker. Ada juga yang bawa masker namun enggan mengenakannya dengan alasan takut masker kotor.
“Ini menjadi PR kita. Saya pun saat kunjungan daerah pemilihan selalu mewanti-wanti masyarakat untuk mengenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan. Cara itu sederhana mengatasi penyebaran Covid-19 namun kerap dilalaikan. Masker harus dipakai. Anggap saja diri kita atau teman kita itu terkena (Covid 19). Jadi harus waspada dan saling melindungi,” ungkapnya.
Dalam penindakannya, warga yang terjaring operasi tersebut terlebih dulu diberikan sosialisasi. Mengenai sanksi boleh memilih menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan bagi mereka yang muda dan sehat bisa push up semampunya.
Kepala Satpol PP Jateng Budiyanto EP menyatakan, dalam operasi gabungan periode 24 Agustus sampai 12 Oktober telah terjaring 96.039 orang. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tak mengenakan masker saat berada di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Usia pelanggar paling banyak adalah 20-39 tahun. Jika dilihat dari profesi, paling banyak adalah pegawai swasta, pelajar/mahasiswa kemudian PNS dan TNI/Polri.
Budiyanto mengungkapkan titik operasi gabungan ini adalah semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumuman orang. Seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional. Memang terjadi pergeseran, jika pada awal-awla dulu menyasar perkotaan maka kini lebih ke pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan. Sesuai rencana, operasi gabungan ini dilakukan hingga akhir November atau awal Desember. (amin/priyanto)