Pemprov Diminta Susun Pergub PT Jateng Petro Energi

1 apadma

JADI NARASUMBER. Wakil Ketua Pansus Padmasari Mustikajati jadi narasumber usai menyampaikan laporan Pansus pada rapat paripurna, Senin (20/1/2020).(Foto. Azam Hanif)

GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi Padmasari Mustikajati mengungkapkan, setelah rancangan perda tersebut ditetapkan maka Pemprov Jateng memiliki waktu delapan bulan untuk membuat peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis perda tersebut.

“Tanpa ada petunjuk teknis, perda tersebut tidak bisa terperinci dijabarkan. Hanya saja perda tersebut menjadi acuan hukum bagi Pemprov untuk membentuk perusahaan daerah yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, energi, dan mineral,” jelas politikus Partai Golkar itu.

Secara garis besar, PT Jateng Petro Energi merupakan holding dari semua badan usaha daerah di bidang gas, minyak bumi, dan mineral. Termasuk perusada Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) semua akan menginduk pada PT Jateng Petro Energi. Bahkan untuk aset, utang/piutang maupun hal lain yang terkait dengan hak dan tanggung jawab PT SPHC dialihkan pengelolaan dan tanggung jawab kepada PT Jateng Petro Energi. Kegiatan usaha meliputi hulu dan gas bumi; hilir minyak dan gas bumi; energi; mineral, dan jasa penunjang.

Padma yang saat ini menjadi anggota Komisi C itu menggarisbawahi, perusahaan daerah ini diharapkan bisa menarik PAD sebesar-besarnya. Pada PP No 35/2014 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas telah mensyaratkan adanya besaran maksimal yang diterima pemerintah daerah sebesar 10 persen dari setiap kegiatan pengelolaan usaha hulu migas.

“Ke depan PT Jateng Petro Energi akan mengurusi pengelolaan Blok Cepu. Bahkan saat ini pun ada rencana untuk mengelola Blok Alas Dara Kemuning di Rembang-Blora. Dengan adanya PI 10 persen menjadi upaya untuk menambah PAD. Ke depan pengelolaan migas perlu diperkuat,” ucapnya.(azam/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.