KTH Desa Gongseng Pemalang Kantongi IPHPS

01 Kom B PEMALANG

BAHAS HUTAN. (kiri-kanan) Saryadi, M. Chamim Irfani, dan Siti Fikriah Khuriati saat membahas pemanfaatan hutan di Balai Desa Gongseng Randudongkal Pemalang, Rabu (12/6/2019). (foto ariel noviandri)

PEMALANG – Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Gongseng Kecamatang Randudongkal Kabupaten Pemalang kini sudah mengantongi izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) dari Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu disampaikan oleh Siti Fikriah Khuriati selaku Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) saat bertemu dengan Komisi B DPRD Jateng di Balai Desa Gongseng Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, Rabu (12/6/2019).

Komisi B bersama KTH di Balai Desa Gongseng. (foto ariel noviandri)

Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan KTH Desa Gongseng yang sudah memiliki izin itu merupakan 1 dari 3 desa di Kabupaten Pemalang yang juga sudah mendapatkan izin dalam beberapa tahun terakhir ini. Desa lain yang memiliki IPHPS yakni Desa Mendelem di Kecamatan Belik dan Desa Kreyo di Kecamatan Randudongkal.

“Secara keseluruhan, sudah ada 21 surat keputusan IPHPS di Jateng dan 3 diantaranya ada di Kabupaten Pemalang,” katanya, didampingi Kepala Desa Gongseng Saryadi.

Komisi B bersama KTH di Balai Desa Gongseng. (foto ariel noviandri)

Untuk diketahui, Pokja PPS merupakan bentukan KLHK untuk program perhutanan sosial agar aman dan tepat sasaran. Pokja PPS itu terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi dan para pihak yang berkaitan dengan perhutanan sosial.

Pokja PPS tersebut juga bertugas untuk melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan kepada masyarakat sasaran sampai ke tingkat tapak, untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari dan pengembangan usaha, serta membantu Pemerintah dalam memverifikasi permohonan pemberian akses. Selain itu, keberadaan Pokja PPS berfungsi sebagai wadah belajar bersama tentang perhutanan sosial dengan mengembangkan sekolah lapang serta membantu pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program perhutanan sosial.

Balai Desa Gongseng.
(foto ariel noviandri)

Mendengar hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jateng M. Chamim Irfani mengaku sangat apresiatif dengan upaya Pokja PPS yang telah mendampingi KTH Desa Gongseng dalam penerbitan IPHPS. Ia berharap, dengan adanya IPHPS itu, masyarakat Desa Gongseng dapat lebih luas memberdayakan hasil hutan secara legal. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.