KPU Cilacap Diskusikan Sharing Anggaran Pemilu 2024

3

SOAL PEMILU. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Senin (27/2/2023), membahas soal progres tahapan pemilu. (foto rahmat yasir widayat)

CILACAP – KPU Kabupaten Cilacap mengemukakan ‘uneg-uneg’ terkait dinamika dan kendala persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Paparan itu disampaikan saat Komisi A DPRD Provinsi Jateng menyambangi KPU Kabupaten Cilacap dalam rangka monitoring persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU, Senin (27/2/2023).

Handi Tri Ujiono selaku Ketua KPU Cilacap yang menerima kunjungan mempersoalkan anggaran dalam tahapan penyelenggaraan semisal dalam penganggaran pengadaan ‘uba rampe’ pemilu tidak disertakan sekaligus distribusinya. Sehingga, pihaknya harus melakukan sejumlah penyesuaian agar perlengkapan pemilu itu tetap didistribusikan sesuai jadwal dalam tahapan pemilu.

“Meski tak berdampak menambah anggaran secara langsung, namun kami harus menghitung ulang terkait bagaimana mendistribusikan alat perlengkapan pemilu yang dianggarkan tanpa biaya distribusinya. Apalagi, wilayah kami sangat luas, jadi kita seolah-olah mensubsidi provinsi soal ini,” keluh Handi.

Terkait pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, ada sejumlah kendala dan fakta lapangan yang ditemui. Diantaranya, saat Pemilu 2019, Kabupaten Cilacap ditemukan kejanggalan dalam jumlah pemilih. Kemudian setelah diteliti, keberadaan tenaga kerja asing dan banyaknya Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menjadi potensi penyebab ketidakcocokan data.

Menanggapi hal itu, Soenarno selaku Anggota Komisi A berpesan agar melakukan pembahasan lebih lanjut dan komprehensif serta memperkuat koordinasi para penyelenggara pemilu. Terlebih, terhadap isu-isu tenaga asing yang membanjiri wilayah Jateng. Mengenai anggaran, dalam pembahasan di provinsi disepakati untuk TPS dan PPK penganggarannya ditanggung provinsi.

“Untuk anggaran memang harus ada pembahasan yang lebih detil sehingga sharing antara kabupaten dan provinsi akan tercapai proporsi yang adil,” kata Politikus Partai Golkar itu.

Selanjutnya, Anggota Komisi lainnya yakni Sururul Fuad menambahkan hingga saat ini penyelenggara pemilu masih punya Pekerjaan Rumah (PR) mengenai bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Ia juga menyoroti masih ditemukan data orang meninggal muncul sebagai pemilih hingga saat ini. Usulnya, saat bersangkutan sudah meninggal, sebaiknya langsung ditandai atau dieksekusi datanya tanpa menunggu surat keterangan kematian.

“Saya masih melihat dengan data yang ada masih memunculkan data orang meninggal. Bisakah pantarlih pada saat melakukan pencatatan langsung saja mencoret nama itu,” sarannya. (rahmat/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).