Korban BMT Mitra Umat Mengadu kepada DPRD Jateng

Bmt

MENYALAMI KORBAN : Ketua Komisi C Bambang Haryanto menyalami korban Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Umat Kota Pekalongan.(foto: priyanto)

SEMARANG – Paguyuban korban Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Mitra Umat Kota Pekalongan mengadu ke DPRD Jateng di Semarang, Kamis (16/1/2025). Sebanyak 10 perwakilan korban BMT tersebut didampingi Ketua DPRD Kota Pekalongan, Muhammad Azmi Basyir dan dua anggotanya diterima oleh Ketua Komisi C Bambang Hariyanto dan Sekretaris Anton Lami Suhadi di ruang rapat Komisi C. Para korban mengeluhkan uang tabungan tak bisa diambil sejak April 2024.

”Kami ajak korban mengadu ke DPRD Jateng agar ada titik terang dan nasib anggota BMT tidak terkatung-katung. Harapan kami ada audit ke BMT tersebut. Pemkot Pekalongan tak ada kewenangan mengaudit. Kami sangat berharap DPRD jateng dan Dinkop Jateng bisa memberi solusi, sebab para korban adalah masyarakat kecil,” kata Azmi.

Ketua Paguyuban Korban BMT Mitra Umat, Dede Jumantoro menjelaskan, pihaknya telah dimediasi Pemkot Pekalongan namun belum membuahkaan hasil. Termasuk saat melapor ke kepolisian juga meminta ada audit sebagai dasar untuk mengusut kasus BMT Mitra Umat. Dijelaskan, berdasar RAT terakhir tahun lalu, aset BMT tersebut Rp 7 miliar, dengan kredit macet Rp 30 miliar, dan yang harus dibayar Rp 87 miliar kepada 23.000 anggota.

”Banyak program tabungan ada tabungan anak sekolah, tabungan idulfitri, tabungan giat, dan sebagainya. Ketika kami minta tabungan kami, tak dikasih, sejak April 2024,” tuturnya.

Sementara Kabid Koperasi Dinkop Jateng, Endah Ariyanti menjelaskan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan permasalah tersebut sejak pertengahan 2024. Bulan Agustus 2024, Dinkop Jateng mempertanyaan audit. Lalu, harus ada Kantor Akuntan Publik (KAP).

”Sampai sekarang tak ada KAP. Kami sudah melakukan sesuai kewenangan kami. UU Koperasi tak seperti UU Perbankan, Kami gak bisa masuk. Memeriksa berkas sesuai yang disajikan koperasi. Di koperasi nggak ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berbeda dari bank,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Jateng, Bambang Hariyanto didampingi Sekretaris Komisi, Anton Lami mengatakan, dari hasil pertemuan, intinya adalah harus ada audit agar bisa menelusuri persoalan dan bisa menjadi dasar polisi mengusut kasus tersebut,menurut korban tadi. ”Kami perintahkan Dinkop Jateng membuat audit. Semoga aturan dan kewenangan membolehkan. Jika timbul belanja untuk keperluan audit perlu dikoordinasikan. Dari kasus ini, fungsi pembinaan pada koperasi di Jateng ini perlu diperhatikan lagi agar tak ada lagi anggota yang dirugikan,” paparnya.(dewi/priyanto)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.