PORTAL LEGISLASI. Pembahasan asistensi dan supervisi pemanfaatan e-Portal Legislasi Provinsi Jateng di Hotel Acaçia Jakarta, Kamis (2/9/2021), antara Setwan DPRD Provinsi Jateng dan Kementerian Dalam Negeri. (foto humas)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah melaksanakan Asistensi dan Supervisi Pemanfaatan e-Portal Legislasi Provinsi Jateng di Hotel Acaçia Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Hadir dalam kegiatan itu, Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus, Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabudin, Perwakilan Biro Hukum, dan Dinas Kominfo Provinsi Jateng. Tersambung pula secara virtual, Bagian Hukum Kabupaten/ Kota se-Jateng.

Dalam sambutannya, Makmur Marbun menyampaikan program Prioritas Tahun 2021 sesuai arahan Presiden tentang simplikasi regulasi pasca UU Ciptakerja. Diharapkannya, perda yang disusun tersebut bisa secara tepat untuk kesejahteraan rakyat.
Ke depan, lanjut dia, juga terintegrasi dan terimplementasi e-Perda karena dengan e-Perda itu kecepatan, keterbukaan informasi, good governance, dan lebih efisien. Marbun juga menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Jateng khususnya Sekretariat DPRD yang telah membangun portal e-Legislasi.
“e-Legislasi itu bisa menjadi pilot project nasional dalam penyusunan perda, bisa terintegrasi satu program dan ada komunikasi masyarakat dengan wakilnya,” pungkasnya.

Sementara, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus menyampaikan progres raperda di DPRD yaitu 4 masih proses di pansus, khusus Raperda Pajak memang belum disahkan karena situasi di masyarakat masih pandemi, lalu 6 Raperda belum disampaikan kepada DPRD, dan 7 sudah disetujui.
“Kami juga sepakat untuk segera tindaklanjuti apa yang menjadi arahan-arahan Kemendagri. Bapemperda komitmen untuk meningkatkan kualitas perda” ucapnya.

Urip Sihabudin, dalam paparannya, e-Legislasi itu sudah berjalan 1 tahun. Ia mengaku masih banyak yang perlu dikembangkan. Dalam aplikasi itu juga masyarakat dapat mengakses dan memberi masukan/ saran terhadap raperda yang sedang berproses. Disamping itu, ada penilaian kinerja terhadap anggota DPRD.
“Aplikasi e-Legislasi juga dapat diunduh melalui Google Playstore, yang tergabung dengan aplikasi Sipelawan (Sistem Informasi Pelayanan Kedewanan),” kata Urip.
Kasubbag Protokol Bagian Humas Setwan DPRD Provinsi Jateng Yohan Fitriadi ikut menambahkan, “aplikasi e-Legislasi membantu Dewan dalam membuat Perda.”
Sementara, Perwakilan Direktorat Pembangunan Daerah Bappenas RI Rizky mengaku sangat mendukung pemanfaatan aplikasi e-Legislasi. Karena, nantinya bisa dimanfaatkan bersama di tingkat nasional.
“Bisa dipakai di tingkat nasional,” kata Rizky sembari menambahkan, “namun ada beberapa catatan mengenai kompleksitas, keterbukaan masyarakat dan kemanan data yang harus diperhatikan.” (humas/ariel)