Kemendagri: e-Legislasi Bisa Menjadi Pilot Project Nasional

IMG 20210902 WA0020

PORTAL LEGISLASI. Pembahasan asistensi dan supervisi pemanfaatan e-Portal Legislasi Provinsi Jateng di Hotel Acaçia Jakarta, Kamis (2/9/2021), antara Setwan DPRD Provinsi Jateng dan Kementerian Dalam Negeri. (foto humas)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah melaksanakan Asistensi dan Supervisi Pemanfaatan e-Portal Legislasi Provinsi Jateng di Hotel Acaçia Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Hadir dalam kegiatan itu, Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus, Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabudin, Perwakilan Biro Hukum, dan Dinas Kominfo Provinsi Jateng. Tersambung pula secara virtual, Bagian Hukum Kabupaten/ Kota se-Jateng.

Dalam sambutannya, Makmur Marbun menyampaikan program Prioritas Tahun 2021 sesuai arahan Presiden tentang simplikasi regulasi pasca UU Ciptakerja. Diharapkannya, perda yang disusun tersebut bisa secara tepat untuk kesejahteraan rakyat.

Ke depan, lanjut dia, juga terintegrasi dan terimplementasi e-Perda karena dengan e-Perda itu kecepatan, keterbukaan informasi, good governance, dan lebih efisien. Marbun juga menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Jateng khususnya Sekretariat DPRD yang telah membangun portal e-Legislasi.

“e-Legislasi itu bisa menjadi pilot project nasional dalam penyusunan perda, bisa terintegrasi satu program dan ada komunikasi masyarakat dengan wakilnya,” pungkasnya.

Sementara, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus menyampaikan progres raperda di DPRD yaitu 4 masih proses di pansus, khusus Raperda Pajak memang belum disahkan karena situasi di masyarakat masih pandemi, lalu 6 Raperda belum disampaikan kepada DPRD, dan 7 sudah disetujui.

“Kami juga sepakat untuk segera tindaklanjuti apa yang menjadi arahan-arahan Kemendagri. Bapemperda komitmen untuk meningkatkan kualitas perda” ucapnya.

Urip Sihabudin, dalam paparannya, e-Legislasi itu sudah berjalan 1 tahun. Ia mengaku masih banyak yang perlu dikembangkan. Dalam aplikasi itu juga masyarakat dapat mengakses dan memberi masukan/ saran terhadap raperda yang sedang berproses. Disamping itu, ada penilaian kinerja terhadap anggota DPRD. 

“Aplikasi e-Legislasi juga dapat diunduh melalui Google Playstore, yang tergabung dengan aplikasi Sipelawan (Sistem Informasi Pelayanan Kedewanan),”  kata Urip.

Kasubbag Protokol Bagian Humas Setwan DPRD Provinsi Jateng Yohan Fitriadi ikut menambahkan, “aplikasi e-Legislasi membantu Dewan dalam membuat Perda.”

Sementara, Perwakilan Direktorat Pembangunan Daerah Bappenas RI Rizky mengaku sangat mendukung pemanfaatan aplikasi e-Legislasi. Karena, nantinya bisa dimanfaatkan bersama di tingkat nasional. 

“Bisa dipakai di tingkat nasional,” kata Rizky sembari menambahkan, “namun ada beberapa catatan mengenai kompleksitas, keterbukaan masyarakat dan kemanan data yang harus diperhatikan.” (humas/ariel)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.