Kedaulatan Pangan Perlu Pertanian yang Terintegrasi

IMG 20231030 WA0030

INTEGRATED FARMING. Komisi B DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal integrated farming di Rohani Farm House Kabupaten Sukoharjo, Senin (30/10/2023). (foto diana sulis)

SUKOHARJO – Dalam rangka penyusunan Raperda Kedaulatan Pangan, Komisi B DPRD Provinsi Jateng berkunjung ke Rohani Farm House Kabupaten Sukoharjo yang memiliki program pertanian terintegrasi. Yakni, dalam satu lahan mencakup tanaman pangan, perikanan, dan peternakan.

“Kedatangan kami adalah untuk mendapatkan informasi untuk Raperda Kedaulatan Pangan yang sedang disusun Komisi B. Karena, kami merasa petani yang sudah menggarap tanaman pangan adalah hal utama yang harus diperhatikan” ujar Ketua Komisi B, Sarno, Senin (30/10/2023).

Sementara, Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sri Marnyuni juga menekankan hal-hal mengenai isi dari Raperda Kedaulatan Pangan. Ia berharap Jateng tidak sampai kekurangan pangan.

“Terkait raperda, lumbung desa itu harus ada yang bertanggung jawab, kerjasama antara desa dan kota juga harus dicek. Jangan sampai masyarakat mengalami kesusahan mendapatkan bahan pokoknya karena hal itu untuk menopang kebutuhan masyarakat,” kata Sri.

Senada, Anggora Komisi B Kadarwati mengatakan persoalan pangaan menjadi sangat penting mengingat Provinsi Jateng merupakan lumbung pangan nasional karena mempunyai lahan pertanian yang luas dengan jumlah penduduk yang padat. “Dari situ, diharapkan bisa menghasilkan produk pangan bagi masyarakat,” tambah Kadarwati. 

Menanggapi Dewan, Uyun Hermawati selaku Sekretaris Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo mengaku sangat apresiatif dengan upaya Komisi B yang kini menyusun Raperda Kedaulatan Pangan. Untuk saat ini, ia juga mengakui di Sukoharjo belum memiliki raperda yang mengatur tentang pangan.

“Khususnya di Sukoharjo belum disusun untuk raperda yang dimaksud. Namun, ada Perda Cadangan pangan Nomor 13 Tahun 2012,” kata Uyun.

Dari Rohani Farm diwakilkan dari Dinas Pertanian & Perikanan Kabupaten Sukoharjo, Hadi Pramono selaku Kabid Tanaman Pangan, dan Jaka Yuli sebagai Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Sukoharjo. Dalam hal ini, Hadi menjelaskan, untuk membantu ketahanan pangan, pemilik lahan Rohani Farm mempunyai trik dengan meningkatkan Indeks Pertanaman (IP), yang semula sekali panen setahun sekali menjadi 2 kali atau lebih.

“Bahkan, sekarang lahan yang dikelola disini bisa sampai 3 kali panen dengan menggunakan benih super. Benih normal biasa panen 110 hari, kalau disini menggunakan benih Genjah yang bisa 80 hari panen. Jadi, lahan bisa tanam dan panen setahun sampai 3 kali,” jelas Hadi Pramono.

Sementara, Jaka Yuli juga menjelaskan pengelolaan hasil-hasil tani itu dilakukan melalui BumDes, terkait lumbung pangan. “Dalam persoalan ini, sebaiknya Dinas Pangan & Penyuluh harus tetap terlibat langsung,” tambah Jaka Yuli.

Sebagai informasi, Rohani Farm tersebut merupakan milik Hery Sunarto. Di dalamnya terdapat pengelolaan hasil pertanian yang baik karena memiliki program Integratif Farming (pertanian terintegrasi). (bintari/ariel)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.