Kebun Tohudan Karanganyar Perlu Dibenahi

Screenshot 20190506 192410

BAHAS KEBUN. Komisi C DPRD Jateng saat membahas kinerja kebun di KB Tohudan Karanganyar, Senin (6/5/2019). (foto sunu andhy purwanto)

KARANGANYAR – Komisi C DPRD Jateng prihatin melihat kondisi serta pengelolaan Kebun Benih Tohudan di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar. Empat hektare diantaranya dibiarkan mangkrak, sedang lahan produksi yang  diberdayakan hanya dua hektare,  tanaman yang tidak bisa diunggulkan. 

Demikian ditegaskan Anggota Komisi C Muhammad Rodhi, saat memimpin kunjungan kerja Komisi C ke KB Tohudan, Senin (6/5/2019). “Kami semua (Komisi C) merasa eman sebetulnya melihat kondisi yang demikian itu. Maka kami sarankan agar diupayakan dapat disewakan dengan pola bagi hasil  misalnya, pasti lebih menguntungkan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Senada, politikus senior Partai Golkar RA Kusdilah menambahkan memang melihat besarnya modal dengan perolehan PAD yang mungil sangat tidak sebanding.  Kebun ini dapat alokasi APBD 2019 sebanyak  Rp 104,7  juta, namun sampai April ini baru memperoleh hasil tidak sampai sejuta rupiah (Rp 400.500). 

“Sangat disayangkan. Namun, kami berharap, dari pengembangan satu unit benih lengkeng (1.000 batang), akhir tahun nanti bisa menyumbang PAD sekitar Rp 15 juta (Rp 15.000/batang),” tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi C Mustholih berpesan agar ptugas pengelola kebun-kebun milik Pemprov Jateng mulai berpikir historis dan kemudian dengan sepenuh hati melestarikannya. Bahwa, dahulu bangsa-bangsa penjajah berbondong-bondong ke Indonesia itu karena tanahnya yang subur menghasilkan berbagai rempah, hortikultura sampai dengan tanaman pangannya.

“Nah, sekarang penjajah sudah tidak ada, ya sebisanya kita buktikan bahwa kita bisa mengelolanya dengan benar dan baik. Apalagi kebun pemerintah, yang semua kebutuhannya mulai benih hingga pupuk maupun modalnya, dibebakan ke APBD, maka tunjukkan hasilnya lah, malu kita kalau seperti ini terus,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Kebun Benih Tohudan Karanganyar tidak berubah dan nyaris sama kondisinya saat disambangi Komisi C tahun lalu (9/8/2018). Memiliki lahan seluas 6 hektare, pada tahun ini mendapat anggaran (APBD) Rp 104 juta lebih.

Mengandalkan perbanyakan benih lengkeng, itu pun hanya satu unit setara 1.000 batang, yang diperkirakan bisa laku Rp 15 juta dengan harga jual Rp 15.ooo per batang. Namun, angka tersebut belum memperhitungkan benih yang gagal berkembang, tidak terjual hingga lewat tahun anggaran maupun harga per batang yang bisa kurang dari Rp 15.000. (sunu/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).