Kebumen Puji Pengembangan JDIH Setwan Jateng

WhatsApp Image 2023 11 15 at 15.29.42

BERI PENJELASAN : Kepala Bagian Persidangan Edy Iswanto memberi penjelasan kepada Setwan Kebumen terkait pengembangan JDIH.(foto: alex ryo)

GEDUNG BERLIAN – Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kebumen berkunjung ke Kantor DPRD Jateng, Rabu (15/11/2023). Pada kunjungan itu, pihak Setwan Kebumen melihat langsung ruang Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) yang berada di  gedung baru DPRD Jateng lantai III.

Kepala Subag TU dan Kepegawaian Setwan Kebumen Nono S mengutarakan, kunjungan tersebut bermaksud untuk mengetahui sekaligus meniru pengembangan JDIH milik Setwan Jateng. Dipilihnya Setwan Jateng karena pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sangat lengkap terbukti beberapa kali penilaian dari Kemenkumham RI mampu masuk sebagai juara.   

Pada kesempatan itu robongan diterima Kepala Bagian Persidangan Setwan Provinsi Jateng Edy Iswanto beserta Tim JDIH DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Prestasi JDIH Setwan Provinsi Jateng sangat gemilang, memperoleh juara dua tingkat nasional berturut-turut dari tahun 2021. Menurut dia pengembangan dan pola pengelolaannya sangat baik sehingga Setwan Kebumen perlu menirunya. Untuk hal seperti ini perlu kita tiru agar pengelolaan JDIH Kebumen lebih baik dan semakin maju”. Ungkapnya.

Edy Iswanto berharap kunjungan tersebut bisa saling memajukan pengelolaan JDIH di Kebumen dan DPRD Jateng.

“Kita saling belajar bersama untuk mengembangkan pengelolaan JDIH agar antar Provinsi dan kabupaten kota saling bersinergi dan maju bersama. Sehingga tidak hanya JDIH DPRD Provinsi saja yang sudah bagus pengelolaannya,” kata Edy didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Novi Herawati.

Pada kesempatan kali ini Nono juga menanyakan terkait petunjuk teknis penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No 53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional di DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Menanggapinya, Edy Iswanto menjelaskan pelaksanaan Perpres No 53 di DPRD Provinsi Jateng untuk tidak dijadikan patokan. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan gubernur (pergub) yang mengatur tentang hal tersebut. “Pelaksanaan Perpres 53 di DPRD Jateng sistemnya masih hibrid (gabungan) yaitu sistem pemberiannya secara lumsum dengan pelaporan SPj masih tetap melampirkan SPPD yang distempel beserta bill hotel dan foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan. Hal ini dilakukan untuk menjadi dasar apabila dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.(ryo/priyanto)

Info Lainnya

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.