PEMBAHASAN : Bapemperda DPRD Jateng konsultasikan materi Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kemendagri.(foto: rafdan rahinnaya)
JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah serius akan mengegolkan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Seperti pada Rabu (29/5/2024), Bapemperda berkunjung ke Ditjen Otda Kemendagri guna konsultasi terkait raperda tersebut. Kunjungan itu langsung diterima oleh Ketua Tim III Ditjen Produk Hukum Daerah Ni Putu Witari.

M Yunus selaku anggota Bapemperda mengatakan sudah saatnya Perda No 13/2013 tentang UMKM dan Koperasi direvisi. Terlebih lagi sudah ada UU No 20/2008 mengatur tentang UMKM dan UU No 25/1992 tentang Koperasi.
“Sudah kita ketahui bahwa UMKM dan koperasi memiliki regulasinya masing-masing begitupun turunan ke daerah juga sudah di atur. Akan tetapi sektor UMKM dan Koperasi masuk ke dalam cipta kerja yang mana Perda Jateng harus mengalami perubahan” tandasnya.

Senada, Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan maka pihaknya perlu mendapat masukan terkait Perda UMKM dan Koperasi. Diharapkan dengan adanya masukan dr pihak lain maka perda akan menjadi lebih komperhensif dan ruang lingkup menjadi lebih luas.
“Kami perlu adanya masukan dr bapak ibu semua guna menyempurnakan produk hukum ini. Harapan kami semua adalah para penggiat UMKM dan Koperasi merasa aman dan terlindungi dengan adanya peraturan ini” ucap politikus partai berlambang banteng itu.

Menjawabnya, Ni Putu Witari menjelaskan memang perlu ada beberapa masukan masukan yang dibutuhkan guna menyempurnakan Perda ini. Seperti penambahan muatan dari Peraturan Menteri UMKM dan Koperasi dan juga perda dari Kabupaten/Kota juga bisa ditambahkan. Dengan adanya penambahan muatan produk hukum diharapkan hal tersebut mampu menjadi payung hukum yang sesuai. (rafdan/priyanto)