DPRD Jateng Tetapkan 16 Raperda dan Siapkan Kerja 2026

0L7A6513

MASA SIDANG : Jajaran Pimpinan DPRD bersama Sekda Sumarno pada rapat paripurna dalam penutupan sekaligus pembukaan masa sidang 2026.(foto: andi rinto)

SEMARANG – Menutup lembaran akhir tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah resmi mengakhiri Masa Persidangan I yang berlangsung sejak September lalu. Dalam suasana khidmat di Gedung Berlian, Setya Arinugroho memaparkan rapor hijau kinerja legislatif yang mencakup penguatan regulasi, ketajaman anggaran, hingga fungsi pengawasan yang menyentuh akar rumput.

Sepanjang empat bulan terakhir, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) menunjukkan progres yang signifikan. Dari target ambisius sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Jawa Tengah berhasil merampungkan dan menetapkan 16 Raperda menjadi payung hukum yang sah. Capaian ini menjadi bukti komitmen legislatif dalam mempercepat sinkronisasi aturan demi kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, dalam fungsi anggaran, Badan Anggaran (Banggar) bergerak cepat memastikan keberlangsungan pembangunan. Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 telah diselesaikan tepat waktu, dibarengi dengan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan APBD 2025 triwulan ketiga untuk memastikan setiap rupiah rakyat terserap dengan efektif dan efisien.

Fungsi pengawasan tidak sekadar menjadi formalitas. Setya menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara mendalam melalui monitoring tindak lanjut laporan BPK serta pengawasan tematik yang fokus pada isu krusial, yakni penekanan angka pengangguran di Jawa Tengah.

Guna memperkuat kualitas kebijakan, DPRD juga gencar melakukan penyebarluasan informasi dan penyerapan aspirasi: 643 kegiatan melalui media tradisional untuk sosialisasi kebijakan. 1.895 kegiatan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Perda di lapangan. Optimalisasi kegiatan Reses dan Kunjungan Daerah Pemilihan sebagai sarana mendengarkan langsung keluh kesah warga.

Sebagai penutup agenda, pimpinan sidang secara simbolis mengetuk palu untuk membuka babak baru kinerja legislatif. Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 dijadwalkan akan dimulai efektif pada 2 Januari 2026.

“Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 secara resmi dinyatakan ditutup,” ujar Setya Arinugroho menandai kesiapan seluruh elemen dewan untuk kembali bekerja di tahun yang baru.(tyo/priyanto)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).