Digelar, Rapat Raperda Peningkatan & Pengembangan Balai

Screenshot 20211207

Sumanto. (foto muhammad faiz fuadi)

GEDUNG BERLIAN- Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat yang membahas Raperda tentang Peningkatan & Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, & Balai Benih Tanan Pangan, Hortikultura & Tanaman Pangan di ruang Rapat Komisi B, lantai 3, Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Kota Semarang (1/1/2021). Dalam rapat itu, Komisi B bersama dinas terkait membahas sejumlah bab dan pasal yang perlu ditambahkan.

“Tujuan adanya Raperda Balai adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi balai agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi pusat riset dan pengembangan teknologi benih agar bidang pertanian, perikanan dan tanaman pangan bisa maju dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto.

Selain itu, dengan adanya raperda tersebut, balai bisa dimanfaatkan oleh para pegawai yang ahli di bidangnya. Sehingga, dapat menghasilkan bibit dan benih yang unggul bagi masyarakat.

“Untuk hasil pertanian, perikanan, dan tanaman pangan yang dihasilkan masyarakat, nantinya bisa bersaing dengan hasil pertanian dari negara lain,” harap Politisi PDI Perjuangan itu.

Raperda itu sendiri terdiri dari 12 Bab dan 35 pasal. Dan, dalam rapat pembahasan, berubah menjadi 13 Bab dan 36 Pasal. Bab yang di tambahkan adalah Bab Kemitraan yang menjelaskan dua hal. Pertama, Kemitraan dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat perusahaan, dan yang berkaitan dengan peternakan, perikanan, pertanian dan perkebunan. Kedua, bentuk kerjasama kemitraan mengikuti tata cara kerjasama antar lembaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk pasal yang ditambahkan, pasal yang ada di Bab VI tentang Tata Kelola Balai. Pasal itu berisi 2 hal yakni Balai dalam rangka optimalisasi peningkatan dan pengembangan fungsinya menerapkan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kedua, penerapan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (faiz/ariel)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)