Brebes Harus Miliki Konsep Penanganan Bencana

IMG

BERI PAPARAN : Anggota Komisi E Joko Haryanto memberikan paparan saat kunjungan kerja di Kantor BPBD Brebes.(Foto: Priskilla Tyas)

BREBES – Sebagai daerah rawan bencana, Kabupaten Brebes harus memiliki konsep dari penanganan supaya bisa meminimalisasi risiko bencana. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Komisi E DPRD Jateng dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Brebes, Rabu (4/3/2020).

Anggota Komisi E menyimak paparan BPBD Brebes

Kunjungan Dewan itu daerah ujung barat perbatasan dengan Provinsi Jabar itu guna mendapatkan data dan informasi tentang kesiapsiagaan penanganan bencana alam.

Rombongan Komisi E diterima Kepala Pelaksana BPBD Brebes Ir. Rusi Mansyur MSi. Saat pertemuan, anggota Komisi E Joko Hariyanto mengatakan, dalam penanganan bencana perlu ada beberapa hal terencana agar penanganan tepat sasaran dan mampu mengurangi risiko korban masyarakat.

Anggota Komisi E Joko Haryanto (kanan) dan Sumarsono

Bencana tidak terduga cukup mengkhawatirkan masyarakat, terutama bagi masyarakat memiliki pengetahuan minim mengenai pencegahan bencana dini.

“Kendala apa yang dihadapi oleh pihak BPBD Brebes selesai bencana banjir yang terjadi baru baru ini?,” kata anggota Komisi E tersebut.

Anggota Komisi E lainnya, Umar Utoyo mengatakan bahwa regulasi terkait penanganan bencana bisa menjadi acuan penting bagi aksi pencegahan hingga penanganan bencana di Brebes. Menurut dia acuan tersebut sangatlah penting guna menjadi panduan SKPD terkait saat penanganan bencana. Terlebih Brebes menjadi daerah langganan bencana seperti banjir, tanah longsor. “Apakah sudah ada perda penanganan bencana,” tanya Umar.

Menanggapi hal itu, Rusi Mansyur mengemukakan masyarakat harus tangguh dan tanggap dalam menangani bencana. Ada konsep dalam penanganan bencana yang dimiliki BPBD Brebes yakni terciptanya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya pencegahan dini bencana, terjalinnya pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standart minimum.

Selanjutnya terlindunginya masyarakat dari dampak bencana, terkuranginya resiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program. Terwujudnya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sesuai dengan regulasi juga dirasa penting. Ia juga mengatakan rekonstruksi pasca bencana adalah kendala paling berat.

“Belum ada Perda penanganan bencana. Kami mengharapkan Komisi E bisa membantu mencapai misi kami,” ucapnya.

Dampak umum ini bencana 2019 yakni banjir ada 33 kejadian. Kerusakan yang terjadi tidak begitu banyak. Bahkan banjir tidak menggenang terlalu lama. Kejadian tanah longsor ada 59 kejadian. (tyas/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.