UPPD Cilacap Kejar Target PAD

IMG 20211129 WA0020

BAHAS PAJAK. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan UPPD Kabupaten Cilacap, Senin (29/11/2021), membahas pengelolaan pajak. (foto anonius george reynaldi)

CILACAP – Luasnya wilayah Kabupaten Cilacap tidak menyurutkan niat Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPP) setempat mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Seperti disampaikan Kepala UPPD Kabupaten Cilacap Alimin Suprayitno, saat berdiskusi dengan Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Senin (29/11/2021), pihaknya terus berupaya memenuhi target PAD dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan PAD lainnya.

Data UPPD Kabupaten Cilacap menyebutkan, jenis pungutan tersebut diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Dari pungutan itu, target PAD 2019 sekitar Rp 312,61 miliar dengan realisasi Rp 325,80 miliar atau 104%, target PAD 2020 sebesar Rp 314,19 miliar dengan realisasi Rp 276,30 miliar atau 87,94%, dan target PAD pada 2021 sebesar Rp 335,19 miliar dengan realisasi hingga November Rp 270,86 miliar atau 80,81%.

“Potensi obyek kendaraan bermotor dalam PKB cukup besar yakni sebanyak 1 juta unit kendaraan roda dua, tiga, dan empat,” katanya.

Dikatakan, ada beberapa langkah dalam optimalisasi penerimaan PAD. Diantaranya sinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, & stakeholder, sosialisasi pelayanan & pembukaan kembali layanan samsat malam, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB, membentuk collection center untuk penagihan tunggakan PKB, dialog interaktif bersama DPRD, dan kanal informasi & pengaduan melalui medsos.

“Dari langkah itu, kami juga punya permasalahan dan kendala seperti sarana/ prasarana yang kurang memadai yakni ruang pelayanan dan ruang arsip berkas over capacity, serta alokasi anggaran belum mencukupi,” jelasnya.

Menanggapinya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengaku apresiatif dengan upaya yang dilakukan UPPD Kabupaten Cilacap tersebut. Dalam hal ini, Komisi C tetap mendorong penerimaan selain PKB yakni PAP.

“Di Cilacap sini kan banyak industri, PAP nya diharap bisa digenjot lagi,” kata Bambang.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro juga mengaku apresiatif, mengingat di tengah keterbatasan UPPD tetap bekerja keras mengejar target PAD. Ia berharap pada akhir tahun nanti target itu bisa tercapai.

“Yang kami sesalkan, pihak bapenda (badan pendapatan daerah) sepertinya tidak melihat upaya keras UPPD tersebut. Ke depan, kita perlu memanggilnya untuk membahas persoalan tunggakan pajak,” ucap Sriyanto. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).