RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Penjelasan Raperda Inisiatif

Screenshot 20211018

AGENDA RAPERDA. Pimpinan DPRD Provinsi Jateng bersama Taj Yasin dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Senin (18/10/2021), dengan agenda penjelasan raperda inisiatif DPRD. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna virtual, Senin (18/10/2021), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman mempersilahkan Komisi A, B, dan Bapemperda membacakan laporan raperda inisiatif. Pembacaan itu diawali laporan dari Komisi A.

Dalam penjelasan Raperda Bantuan Hukum inisiasi Komisi A, Anggota Komisi A Dwi Yasmanto menjelaskan bahwa payung hukum tersebut diperuntukkan bagi masyarakat sebagai bentuk perlindungan dan keadilan. Selama ini, bantuan hukum belum menyentuh masyarakat terutama masyarakat miskin sehingga perda itu sebagai wujud tanggungjawab pemerintah daerah.

“Bantuan hukum bagi masyarakat hukum sangat penting dan dibutuhkan masyarakat. Dalam raperda itu, telah disusun sebanyak 14 Bab,” kata Dwi.

Selain Komisi A, Komisi B juga dipersilahkan untuk membacakan laporan raperda inisiatif tentang Peningkatan Peran Balai Benih, Ternak, & Perikanan. Wakil Ketua Komisi B, Sri Marnyuni, menjelaskan bahwa selama ini sektor pertanian, perkebunan, perikanan/ peternakan masih menjadi sektor unggulan di Jateng sehingga perlu terus dikembangkan.

“Perlu optimalisasi dalam pengolahan sumber daya alam yang dimiliki Jateng itu. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan peran Balai Benih, Perikanan, & Peternakan agar mampu mengoptimalkan sumber-sumber yang ada,” kata Sri, sembari menambahkan, perda nantinya memberikan landasan hukum dalam pengembangan balai secara berkelanjutan.

Dilanjut dengan penjelasan Raperda Pemberdayaan Ormas yang dibacakan Anggota Bapemperda Miftah Reza. Dikatakan, raperda itu merupakan payung hukum dalam peningkatan peran dan pemberdayaan ormas terkait dengan pembangunan daerah.

“Kami berharap raperda itu bisa disetujui dan disahkan sehingga ormas yang ada di Jateng memiliki landasan hukum,” katanya. 

Setelah mendengarkan laporan ketiga raperda tersebut, Sukirman menskors agenda untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna selanjutnya. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.