RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Pendapat Gubernur atas 2 Raperda Usulan DPRD

IMG 20201015

PIMPIN RAPAT. Sukirman bersama Heri Pudyatmoko dan Quatly Abdulkadir Alkatiri saat memimpin rapat paripurna virtual, Kamis (15/10/2020), yang dihadiri Taj Yasin. (foto setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman bersama Wakil Ketua DPRD lainnya, Heri Pudyatmoko dan Quatly Abdulkadir Alkatiri membuka rapat paripurna virtual, Kamis (15/10/2020), dengan agenda pendapat gubernur tentang 2 raperda usulan DPRD. Yakni, Raperda Penguatan Ekonomi Kreatif dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT PRPP menjadi Perseroda. Pendapat gubernur itu dibacakan oleh Wagub Taj Yasin.

Dalam sambutannya, Taj Yasin mengakui bahwa saat ini pelaku Ekonomi Kreatif perlu diperkuat. Hal itu bermanfaat untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat secara luas.

Sementara soal perubahan bentuk hukum PT. PRPP, kata dia, merupakan saat yang tepat untuk mengembangkan bisnis dalam wujud perseroda. Harapannya, kinerja PRPP dapat efektif demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng.

Menanggapi pendapat gubernur itu, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jateng Muhammad Ngainirrichadl menjelaskan bahwa Raperda Penguatan Pelaku Ekonomi Kreatif tersebut merupakan usulan Komisi B. Ia menilai usulan raperda itu untuk mengembangkan sejumlah usaha ekonomi kreatif seperti perikanan, arsitektur, video, film, percetakan, dan piranti lunak.

“Raperda itu meliputi ruang lingkup, mekanisme hingga pengembangan ekonomi kreatif. Nantinya juga akan mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan ekonomi kreatif sehingga bisa mendorong perkembangan sekaligus membuka lapangan pekerjaan dalam usaha ekonomi kreatif,” jelasnya.

Sambutan dilanjut dengan tanggapan Komisi C mengenai pendapat gubernur atas Raperda Inisiatif Perubahan Bentuk Hukum PT PRPP menjadi Perseroda. Bertindak selaku juru bicara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono menjelaskan bahwa selama ini PRPP sebagai BUMD masih bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat.

“Diharap, dengan perubahan bentuk hukum itu, PRPP menjadi lebih profesional dan akuntabel. Dampak dari perubahan bentuk hukum tersebut yakni adanya landasan yuridis, fleksibilitas aneka usaha, implikasi anggaran, kontribusi PAD, dan profesional dalam tata kelola,” kata Agung.

Setelah sambutan dari pengusul raperda tersebut, Sukirman menyerahkannya kepada para anggota dewan. “Apakah raperda tersebut bisa disetujui sebagai raperda usul prakarsa DPRD?” dan langsung dijawab “Setuju!” dari seluruh anggota dewan yang hadir. (sunu/ariel)

Info Lainnya

  • Agrinas Perlu Maksimalkan Peran dalam Pembangunan Ekosistem Pangan Nasional

    JAKARTA – Komisi B DPRD Provinsi Jateng meminta PT. Agrinas Pangan Nusantara memaksimalkan perannya membangun ekosistem pangan nasional. Komisi yang membidangi perekonomian itu menilai peran Agrinas semakin strategis setelah BUMN itu mendapat penugasan Presiden Prabowo Subianto untuk turut merancang dan melaksanakan pembangunan infrastruktur Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

  • Local Wisdom dalam Proses Seleksi KIP

    YOGYAKARTA – Menghadapi seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng, Komisi A DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Dinas Komunikasi & Informasi (Diskominfo) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Rabu (9/9/2026). Lawatan itu sebagai upaya untuk ngangsu kawruh terkait tahapan seleksi baik secara kualitatif maupun kuantitatif, mengingat besarnya animo masyarakat yang ingin mengikuti seleksi

  • DPRD Jateng Dukung Collaborative Government

    SUKOHARJO – DPRD Provinsi Jateng mendukung prinsip pemerintahan kolaboratif (collaborative government) dalam pembangunan daerah. Prinsip itu disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jateng periode 2025-2030 di Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (5/9/2026)

  • RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026), DPRD Provinsi Jateng membahas beberapa agenda. Diantaranya persetujuan rencana kerja (renja) DPRD 2027, persetujuan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD 2027, dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

  • Komisi E Bahas KB Pascapersalinan di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal

    TEGAL — Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, Rabu (2/9/2026), untuk memperoleh data dan informasi terkait penguatan kebijakan serta komitmen pemerintah daerah guna peningkatan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Berdasarkan paparan Pemerintah Kabupaten Tegal, jumlah ibu bersalin hingga Juli 2026 mencapai 9.887 orang, dengan estimasi persalinan sepanjang tahun sebanyak 19.344 orang