RAPAT PARIPURNA: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Screenshot 20220608

BUKA RAPAT. Ferry Wawan Cahyono bersama Quatly Abdulkadir Alkatiri membuka rapat, Rabu (8/6/2022), yang mengagendakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dihadiri Taj Yasin. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (8/6/2022), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono membuka rapat yang mengagendakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Rapat itu dihadiri Wagub Taj Yasin.

“Yang hadir sebanyak 72 orang dari 120 orang Anggota Dewan. Sesuai Tatib, rapat paripurna ini sudah kuorum,” kata Ferry didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri.

Setelah dibuka, Ferry mempersilahkan wagub untuk menyampaikan laporannya soal raperda. Dihadapan Anggota Dewan, Taj Yasin memaparkan sejumlah hal mengenai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dikatakannya, raperda itu merupakan bentuk penyampaian kinerja pengelolaan keuangan pemerintah provinsi. Laporan itu telah diaudit BPK.

Dari catatannya, realisasi Pendapatan Daerah 2021 sebesar Rp 26,63 triliun atau 99,38% dari target 26, 79 triliun. Realisasi Belanja Daerah 2021 sebesar Rp 25,84 triliun atau 94,17% dari target Rp 27,44 triliun.

Sementara, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 861,49 miliar dari sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan Rp 215 miliar. Pengeluaran itu untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal di BUMD.

“Dari laporan hasil pemeriksaan BPK pada 25 Mei 2022, didapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Taj Yasin. (ayuutami/ariel)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.