Program Transmigrasi Dinilai Masih Layak Dikembangkan

WhatsApp Image 2024 02 05 at 11.30.38 (1)

KUNJUNGAN KERJA: Komisi E melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BBPPMD) DIY.(foto: azhar alhadi)

YOGYAKARTA – Komisi E melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BBPPMD) DIY untuk Mengomparasikan program transmigrasi di Jawa tengah serta relevansi dari program tersebut .

Pada kunjungan Jumat (2/2/2024), rombongan diterima dr.Ir. Widarjanto MM, selaku Kepala Balai. Pada kesempatan itu dihadiri pula Kepala Dinas. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz , Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana Kepemudaan dan Olahraga Woro Boedisayekti.

Ketua Komisi E Abdul Hamid menegaskan program transmigrasi masih dibutuhkan. Hanya saja untuk relevansi atau katan dengan pembangunan nasional.

“Secara signifikasi harus diukur bagaimana kondisi di daerah transmigrasi. Bagaimana situasi desa tertinggal yang hampir sudah tidak ada, bagaimana memberikan kesempatan pada para transmigran supaya dapat mengelola, merencanakan dan mendapatkan situasi yang berbeda di lahan baru,” jelasnya.

Sementara beberapa program yang dikomparasikan yang meliputi pelatihan untuk kemandirian, keterampilan atau ilmu yang dapat melatih mereka. Turut disinggung pula mengenai indikator dari konsep Desa Membangun / Kemandirian Desa apakah sudah sesuai dengan potensi sumber daya alam, BUMDES dan pelatihan yang didapatkan.

Sejumlah anggota Komisi E pun mengajukan pertanyaan seputar transmigrasi. Joko Haryanto menyampaikan bagamana cara mengukur indeks tingkat perkembangan desa. Ahmad Ridwan lebih menyampaikan Untuk desa tertinggal harus mendapatkan pelatihan supaya tenaga kerja dapat dihasikan dari desa guna komputerisasi desa.

Anggota Komisi E Drs. Anton Lami Suhadi mengutarakan tentang informasi tindak lanjut atas aset-aset yang ada keterkaitannya dengan berbagai objek di pedesaan  seperti apa.

Widarjanto secara menyeluruh menjelaskan, bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memiliki Indeks Desa Membangun untuk mengukur status desa termasuk golongan desa maju, berkembang ataupun desa tertinggal.

“Ada indeks Ketahanan Ekonomi, Ketahanan Sosial dan Indeks Ketahanan Masyarakat yang pelaksanaannya dibantu oleh pendamping desa baik tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Sedangkan pembangunan masyarakat berkelanjutan atau SDGs sebagai kerangka komitmen dan pengarusutamaan untuk pembangunan yang menjaga peningkatan kesejakteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan ini sebagai role model kegiatan berkelanjutan,” jabarnya.  

Sementara Ahmad Aziz menyampaikan terimakasih atas relasi dan koordinasi dengan Jawa tengah sehingga Program Transmigrasi masih terlaksana dengan baik. Disebutkan pada 2023 dilaporkan ada 21 kepala keluarga menjadi transmigran dan Tahun 2024 masih 11 kepala keluarga.(dian/priyanto)

Berita Terkait

  • Ada 50 Instansi di Mal Pelayanan Publik Sragen

    SRAGEN – Komisi A DPRD Jawa Tengah mengapresiasi rancangan mal pelayanan publik (MPP) Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen. Hal itu disampaikan anggota Komisi A Muhamad Yunus saat memimpin rombongan di Kantor DPMPTSP Sragen, Jumat (23/4/2021).

  • Optimalkan Anjungan Jateng di TMII

    OPTIMALISASI ASET : Wakil Ketua DPRD Sukirman dan Komisi A membahas optimalisasi aset bersama Badan Penghubung Pemprov Jateng di TMII.(foto: cahya depe) JAKARTA – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat ini sedang berbenah. Anjungan milik Jawa Tengah pun turut terimbas…

  • Susun Raperda, Dewan Konsultasi ke Kemen LHK

    JAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jateng kini menggodok Raperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Raperda itu disusun mengingat Jateng sedang menghadapi permasalahan yang cukup serius terkait dengan lingkungan.

  • DPRD Minta KPID Tak Kurangi Muatan Siaran Lokal

    SEMARANG – DPRD Jateng menginginkan para komisioner di Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) memiliki terobosan untuk pengembangan industri penyiaran di daerah. Sejak bergulirnya UU Penyiaran maka isi penyiaran daerah (konten lokal) menjadi fokus yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing stasiun televisi dan radio daerah.