Perempuan Bukan Objek Kekerasaan

WhatsApp Image 2021 06 16 at 13.50.45

DIALOG TELEVISI : Sekretaris Komisi E Sri Ruwiyati beserta narasumber lainnya dalam dialog televisi.(foto: ervan ramayuda)

SEMARANG – Kekerasan dan diskriminasi yang menimpa perempuan masih menjadi isu hangat untuk didiskusikan. Permasalahan tersebut sampai sekarang menjadi sebuah ketimpangan sosial budaya yang belum terpecahkan.

Sekretaris Komisi E Sri Ruwiyati memaparkan, kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan berawal dari budaya patriarki dalam memahami tentang superioritas laki–laki terhadap perempuan. Perlakuan diskriminasi ini hampir terjadi dalam setiap bidang kehidupan dan peraturan-peraturan yang dijadikan sebuah hukum.

Hal ini mengemuka dalam diskusi bertema “Stop Diskriminasi Terhadap Perempuan” yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Jateng, Selasa (15/6/2021). Turut menjadi narasumber lain Kabid Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jateng Sri Dewi Indrajati, dan akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Indra Kertati.

Ruwiyati pun kemudian menjelaskan, kasus per kasus dari kekerasaan dan diskriminasi di Jateng meningkat. Guna meminimalisasi dan menurunkan kasus sekaligus untuk penyadaran maka DPRD Jateng terutama Komisi E menginisiasi lahirnya Perda No 2/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Dalam aturan itu berisi mengenai langkah hukum yang dilakukan pemerintah bila mendapatkan kasus, serta upaya yang dilakukan perempuan jika menjadi korban kekerasan dan diskriminasi.

“Kami pun dalam menyusun rancangan perda tersebut sudah menggali masukan dari semua daerah dan mengundang akademisi sekaligus tokoh perempuan guna menguatkan isi peraturan itu.” ucapnya.

Sementara Sri Dewi Indrajati menyampaikan, melihat dan berbicara tentang perempuan harus dapat melihat dari sudut pandang yang lebih banyak lagi dan luas. Pola kekerasan yang banyak terjadi selama ini biasanya seperti di dalam rumah tangga atau KDRT. Faktor penyebab munculnya tindak kekerasan itu dilatarbelakangi dengan pengalaman atau pernah menjadi korban.

Dilain kesempatan dari Indra Kertati menambahkan saat ini masih ada diskriminasi terhadap perempuan. Seharusnya saat ini perlu ada kesadaran dari berbagai pihak mengenai kesetaraan gender sudah mulai bagus. Bahkan sekarang banyak perempuan yang bisa mengerjakan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh laki-laki.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Collaborative Government

    SUKOHARJO – DPRD Provinsi Jateng mendukung prinsip pemerintahan kolaboratif (collaborative government) dalam pembangunan daerah. Prinsip itu disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jateng periode 2025-2030 di Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (5/9/2026)

  • Komisi E Bahas KB Pascapersalinan di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal

    TEGAL — Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, Rabu (2/9/2026), untuk memperoleh data dan informasi terkait penguatan kebijakan serta komitmen pemerintah daerah guna peningkatan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Berdasarkan paparan Pemerintah Kabupaten Tegal, jumlah ibu bersalin hingga Juli 2026 mencapai 9.887 orang, dengan estimasi persalinan sepanjang tahun sebanyak 19.344 orang

  • Rehabilitasi Berkelanjutan untuk Menangani Lahan Kritis

    SURAKARTA – Luas lahan kritis di Provinsi Jateng selama 3 tahun terakhir berkurang sekitar 75 ribu hektare. Capaian itu menjadi modal penting pemerintah daerah untuk terus memperkuat rehabilitasi hutan dan lahan, sekaligus mencegah munculnya kawasan kritis baru yang berpotensi memicu bencana

  • Balai Tahura Karanganyar Butuh Pembenahan

    KARANGANYAR – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menaruh perhatian serius terhadap masih terbatasnya sarana dan prasarana di Balai Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I. Sejumlah fasilitas dinilai perlu segera dibenahi dan dilengkapi agar kawasan hutan seluas 2.549 hektare itu semakin optimal menjalankan fungsi konservasi, edukasi, mitigasi bencana hingga wisata alam