Pelepasan Aset Pemprov Harus Sepersetujuan DPRD

WhatsApp Image 2024 05 20 at 23.26.27

KUNJUNGAN KERJA : Komisi A saat berada di salah satu bangunan aset milik Pemprov Jateng yang kini disewa pakai oleh Dinas PUPR Sukoharjo.(foto: priyanto)

SUKOHARJO – Komisi A DPRD Jateng berharap proses pelepasan aset daerah tetap harus memenuhi kaidah hukum atau aturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jateng harus terlebih dulu meminta persetujuan DPRD untuk bisa melepas aset yang dimilikinya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A Muhammad Saleh saat memimpin kunjungan kerja ke salah satu objek aset milik Pemprov Jateng di Sukoharjo, Senin (20/5/2024).

“Secara prinsip bila memang daerah membutuhkan dan dirasa perlu, kami di DPRD memberi dukungan kepada Sekda Jateng untuk bisa melepas. Syarat harus terpenuhi, baik secara administrasi maupun perundang-undangan. Pentingnya komunikasi dengan Sekda Jateng untuk mendapatkan jawaban. Kalau sampai saat ini belum ada (jawaban), tentunya dicari persyaratan apa yang kurang. Sejumlah daerah juga banyak meminta hibah aset pemprov terutama untuk SMA/SMK/SLB,” ucapnya.

Aset yang dikunjungi Komisi A itu berupa sebuah bangunan dengan status izin pakai oleh Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo. Kesehariannya digunakan sebagai tempat koordinator DPUPR wilayah eks kawedanan Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo berniat meminta Pemprov Jateng untuk bisa menghibahkan aset tersebut untuk kepentingan pemerintah setempat.

Pada pertemuan itu turut hadir Kasubag Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Pemprov Jateng Ibnu Prabowo dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR Sukoharjo Dewi Sarwani.

Sejumlah anggota Komisi A saat meninjau kondisi bangunan tersebut mengaku miris. Diungkapkan Sukardiono, sepintas bangunan itu terkesan tidak terawat. Atap bangunan pun banyak yang berlubang, di sekitarnya banyak ditumbuhi ilalang. Ruangan kantor pun kotor dan pengap terlebih banyak mebel seperti meja dan kursi sudah banyak rusak.

“Kalau bangunan ini masih bersifat sewa pakai, tentunya menjadi kewajiban penyewa untuk merawatnya. Atap ruangan berlubang, kondisi kotor. Terkesan tidak terawatt,” katanya.

Selanjutnya Dewi Sarwani menjelaskan, bangunan milik Pemprov Jateng tersebut digunakan oleh Dinas PUPR untuk para petugas lapangan terutama untuk perawatan jalan. Bangunan tersbeut menjadi salah satu objek yang akan dimintakan persetujuan untuk dihibahkan. Soal perawatan bangunan, Dewi mengakui anggaran daerah tidak cukup untuk memperbaiki bangunan tersebut secara keseluruhan.

Saleh berharap Pemkab Sukoharjo bisa memperhatikan asset milik Pemprov Jateng. Dengan merawat bangunan sudah menjadi bukti turut menjaga asset daerah.

Sementara Ibnu Prabowo menyatakan, pihak DPKAD menyerahkan kepada Sekda Jateng sebagai pihak yang memutuskan masalah pelepasan aset.(mentari/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.