Matangkan Raperda, Dewan Temui KPH Pemalang

1 ahutan1

BAHAS HUTAN. Komisi B DPRD Jateng saat berkunjung ke Kantor KPH Pemalang membahas persoalan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, Selasa (30/4/2019). (foto priyanto)

PEMALANG – Komisi B DPRD Jateng terus mematangkan isi raperda
pemberdayaan masyarakat desa hutan dengan mencari masukan ke sejumlah stakeholder, salah satunya PT Perhutani. Pentingnya masukkan informasi itu, baik data maupun aspirasi, supaya peraturan daerah yang dihasilkan nanti bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar hutan.

Data angka kemiskinan yang ada, masyarakat di sekitar hutan turut menyumbang jumlah terbanyak. Pada Selasa (30/4/2019), Komisi B berkesempatan mendatangi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang. Wakil Ketua Komisi B RM Yudi Sancoyo memaparkan ada beberapa isu penting terkait pemberdayaan masyarakat desa hutan.

Sekarang ini muncul dua kelompok yang sama-sama memiliki kekuatan hukum yakni lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) dan kelompok
tani hutan (KTH). Persinggungan kedua kelompok itu di beberapa daerah
sempat meruncing. Seperti di Blora, antara LMDH dan KTH kerap
bersinggungan di lapangan.

“Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan
No.83/2016 dan Permen Kehutanan No. 39/2017 yang sama-sama mengesahkan pengelolaan hutan bersama-sama. Aturan tersebut kerap berbenturan di lapangan antara LMDH yang dilahirkan oleh Perhutani sedangkan KTH hadir dua tahun lalu oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

(kiri-kanan) Ikhsan Mustofa, Akhsin Maruf, dan Yudhi Sancoyo. (foto priyanto)

Angggota Komisi B lain, Ahsin Maruf menjelaskan perda nanti diharapkan
bisa menjadi rekonsiliasi antara dua kelompok itu. Bahkan, pemberdayaan
masyarakat bisa berkembang, tidak ada lagi kemiskinan di sekitar hutan,” ucap politikus PAN itu.

Menjawab persoalan itu, Kepala KPH Pemalang Ahmad Taufik menjelaskan
dari sisi Perhutani semestinya LMDH yang lahir pada medio 2002 mendapatkan prioritas. Ada klausul dalam pembentukan lembaga itu yakni
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, Perhutani terus saja
melakukan pelatihan pemberdayaan, untuk sertfikasi saja
diterapkan pola kerja sama.

“Dalam kerja sama itu nilai bagi hasil pun dituangkan agar nanti ada
nilai yang diberikan kepada masyarakat sepanjang bisa mengelola dengan
baik,” ucapnya.

Untuk Pemalang pengelolaan hutan salah satu di antaranya adalah kayu
sengon, mahoni. Bahkan ada beberapa daerah menggunakan sistem tumpang sari agar bisa mengelola kawasan hutan. (priyanto/ariel)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)