Komisi E Setuju Ada Pembaruan DTKS

20230524120024 IMG

KUNJUNGAN KERJA : Jajaran Komisi E berkunjung ke Dinas Sosial DIY.(foto: choirul amin)

YOGYAKARTA – Jajaran Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (24/5/2023). Kunjungan itu dilakukan guna pendalaman mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Komisi E ingin mengetahui pola pemasukkan data yang dijadikan acuan dalam program penanganan fakir miskin maupun penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Yogyakarta.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih mengatakan, selama ini pihaknya dalam proses penginputan DTKS berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian data yang masuk menjadi data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, maupun pemberdayaan sosial.

“Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan BPS terkait data yang masuk ke DTKS Provinsi. Karena hal tersebut merupakan komitmen kami Pemprov DIY untuk perbaikan data dalam DTKS,” katanya.

Endang menambahkan, selang berjalannya waktu dalam proses perbaikan data DTKS, beberapa proses telah dilaksanakan. Tak hanya itu, Dinsos DIY juga sudah membangun inovasi untuk perbaikan data DTKS melalui sistem Manunggal Raharja yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 108/2021.

“Pergub No 108/2021 merupakan Pedoman Pelaksanaan Manajemen Validasi Unggul Berbasis Rumah Data Sejahtera Masyarakat Jogja. Mengatur dari screening data, pemeringkatan kesejahteraan, pemetaan penerimaan Bansos, dan fasilitasi penerima Bansos,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengatakan dalam proses penginputan data DTKS merupakan usulan dari tingkat desa ke kabupaten lalu diteruskan ke pusat melalui Pusdatin.

“Dalam prosesnya ada langkah yang terlewati yaitu provinsi. Ketika proses verifikasi faktual, provinsi dituntut untuk dapat bergerak dan berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan jikalau tidak memiliki data,” katanya.

Di DIY, imbuh Amek sapaan akrab Ketua Komisi E Jateng, sudah memiliki aplikasi Manunggal Raharja untuk menjadi partnership data untuk dapat mengoreksi beberapa informasi ganda. Menurutnya aplikasi tersebut perlu ditiru oleh Jateng dalam perbaikan pendataan DTKS.

“Banyak informasi di kabupaten/kota yang masih ganda, sudah meninggal masih dapat bansos, tingkat produktivitas sudah meningkat, dan lain sebagainya. Sehingga solusi-solusi ini bisa juga diterapkan di daerah. Jateng juga sedang membangun sistem itu, bagaimana kita akan mengelola data DTKS ini bisa lebih baik, dan efeknya penanganan kemiskinan bisa berangsur-angsur pulih,” tegasnya.(amin/priyanto)

Berita Terkait

  • Kawasan Proyek Strategis Nasional Wajib Masuk RPJPD Jateng

    BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan pada awal Agustus 2024 ini bisa merampungkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jateng 2025-245. Bersama Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan bisa menyelesaikan rencana pembangunan  20 tahun ke depan bisa menjadi pedoman pembangunan Jateng selama 20 tahun ke depan.

  • MEDIA TRADISIONAL: Kesenian Tradisional Perlu Dihidupkan

    GROBOGAN –  Tantangan ke depan dari pengembangan kesenian lokal adalah mempertahankan kesenian itu sendiri. Karena itu perlu ada kreasi supaya kesenian dalam bertahan dan menarik untuk dinikmati. Hal tersebut dilontarkan Maslehan selaku Ketua Lembaga Seniman Budayawan Muslimin (Lesbumi) NU Grobogan saat mengisi  acara Dialog Parlemen DPRD Jawa Tengah Nguri-nguri Kesenian Tradisional Khas Grobogan di GOR Riptaloka, Purwodadi, Grobogan, Sabtu (24/9/2022).

  • Masyarakat Miskin Punya Hak di Hadapan Hukum

    UNGARAN – Semua warga negara memiliki hak mengakses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum termasuk warga miskin.
    Prinsip bantuan hukum tersebut berdasarkan UU No 16/2011 mengenai perluasan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi warga negara khususnya orang atau kelompok orang miskin.

  • RAPAT KERJA KOMISI C: Persiapan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Jateng

    GEDUNG BERLIAN – Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto membuka rapat persiapan penyusunan naskah akademik (NA) dan draft raperda inisiatif Komisi C tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Dalam rapat itu, Bambang mempersilahkan Iwannudin Iskandar selaku Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng untuk memberikan tanggapan mengenai raperda tersebut.