DPRD Wonogiri Konsultasikan Pencabutan Perda

Screenshot 20211117

PANSUS KONSULTASI. Pansus DPRD Kabupaten Wonogiri saat berkonsultasi ke DPRD Provinsi Jateng, Rabu (17/11/2021). (foto setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – Pencabutan perda menjadi pembahasan utama saat Pansus DPRD Kabupaten Wonogiri berkonsultasi ke DPRD Provinsi Jateng, Rabu (17/11/2021). Saat berdiskusi dengan Kassubag Protokol Bagian Humas Sekretariat DPRD Provinsi Jateng Yohan Fitriadi dan Sulistiono selaku Kasubbag Rancangan & Keputusan Gubernur Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jateng, Ketua Pansus Rusdiana menanyakan perihal Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Partai Politik (Parpol). 

“Kedatangan kami (pansus) dalam rangka konsultasi terkait pencabutan Perda Bankeu Parpol,” ucapnya.

Menanggapinya, Yohan Fitriadi menyampaikan bahwa di Provinsi Jateng belum memiliki Perda Bankeu Parpol. Namun, regulasinya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Bankeu kepada Parpol di Provinsi Jateng.

“Untuk perda, kami belum ada di Jateng. Namun, hal itu sudah diatur di dalam pergub,” kata Yohan.

Sementara, Sulistiono mengucapkan langkah yang diambil pansus sudah tepat yakni dengan mencabut perda tersebut. Hal itu mengingat sekarang sudah ada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. 

“Langkah sudah tepat, mengingat sudah ada Undang Undangnya,” ucap Sulistiono. (soni/ariel)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.