DPRD: Manfaatkan Sertifikat secara Bijak

20190122040015 IMG

SERAHKAN SERTIFIKAT. Quatly Abdulkadir Alkatiri (kedua kiri) bersama Forkompinda Provinsi Jateng dalam acara ‘Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia’ oleh Presiden Joko Widodo secara virtual di Ruang Rama Shinta Hotel Patrajasa Kota Semarang, Selasa (5/1/2021). (foto setyo herlambang)

SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri menghadiri acara ‘Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia’ oleh Presiden Joko Widodo secara virtual di Ruang Rama Shinta Hotel Patrajasa Kota Semarang, Selasa (5/1/2021). Dalam acara itu, sebanyak 584.407 sertifikat untuk masyarakat di 2.373 kabupaten/ kota dari 26 provinsi diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. 

Dalam sambutannya, presiden berpesan pada masyarakat yang menerima sertifikat untuk dapat memanfaatkannya secara baik dan bijak. Pembagian sertifikat tersebut akan terus dilakukan secara bertahap.

“Ada total 6,8 juta bidang tanah yang sertifikatnya diberikan ke masyarakat oleh pemerintah dengan tujuan untuk dimanfaatkan secara baik. Adapun target yang seharusnya dibagikan adalah 11 juta sertifikat. Namun, adanya pandemi Covid-19 yang belum juga usai membuat pergerakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi terbatas. Tetapi, saya mengapresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tetap berusaha semaksimal mungkin melayani kebutuhan masyarakat,” jelas Jokowi, sapaan akrab presiden.

Selain meminta agar dimanfatkan sebaik mungkin, ia juga meminta masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah untuk dapat menyimpan dengan baik. “Sertifikat tanah saya minta dapat disimpan dengan baik dan layak. Kalau bisa difotocopy dan disimpan di tempat terpisah. Apabila dokumen yang asli rusak, masih bisa diperbaiki dengan membawa sertifikat yang sudah di fotocopy. Sertifikat itu bisa dimanfaatkan sebagai jaminan meminjam uang di bank, namun perhatikan lagi untuk keperluan apa dan bila tidak mendesak sebaiknya jangan apalagi bila tidak bisa mencicil secara rutin,” tegasnya. 

Senada, Quatly Abdulkadir Alkatiri juga meminta masyarakat untuk mengelola dengan baik. Ia berharap sertifikat tersebut tidak digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang bila pengelolaan keuangannya masih belum baik.

“Sertifikat tanah yang sudah diberikan oleh pemerintah sebaiknya dikelola dengan baik, apabila dalam bentuk lahan kosong bisa dimanfaatkan sebagai media pertanian tentunya sangat bermanfaat. Apabila akan digunakan untuk sebagai jaminan pinjaman uang di bank, pertimbangkan matang-matang bila tidak untuk keperluan mendesak, alangkah baiknya tidak dilakukan,” jelas Quatly. (setyo/ariel)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)