DPRD: Manfaatkan Sertifikat secara Bijak

20190122040015 IMG

SERAHKAN SERTIFIKAT. Quatly Abdulkadir Alkatiri (kedua kiri) bersama Forkompinda Provinsi Jateng dalam acara ‘Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia’ oleh Presiden Joko Widodo secara virtual di Ruang Rama Shinta Hotel Patrajasa Kota Semarang, Selasa (5/1/2021). (foto setyo herlambang)

SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri menghadiri acara ‘Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia’ oleh Presiden Joko Widodo secara virtual di Ruang Rama Shinta Hotel Patrajasa Kota Semarang, Selasa (5/1/2021). Dalam acara itu, sebanyak 584.407 sertifikat untuk masyarakat di 2.373 kabupaten/ kota dari 26 provinsi diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. 

Dalam sambutannya, presiden berpesan pada masyarakat yang menerima sertifikat untuk dapat memanfaatkannya secara baik dan bijak. Pembagian sertifikat tersebut akan terus dilakukan secara bertahap.

“Ada total 6,8 juta bidang tanah yang sertifikatnya diberikan ke masyarakat oleh pemerintah dengan tujuan untuk dimanfaatkan secara baik. Adapun target yang seharusnya dibagikan adalah 11 juta sertifikat. Namun, adanya pandemi Covid-19 yang belum juga usai membuat pergerakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi terbatas. Tetapi, saya mengapresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tetap berusaha semaksimal mungkin melayani kebutuhan masyarakat,” jelas Jokowi, sapaan akrab presiden.

Selain meminta agar dimanfatkan sebaik mungkin, ia juga meminta masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah untuk dapat menyimpan dengan baik. “Sertifikat tanah saya minta dapat disimpan dengan baik dan layak. Kalau bisa difotocopy dan disimpan di tempat terpisah. Apabila dokumen yang asli rusak, masih bisa diperbaiki dengan membawa sertifikat yang sudah di fotocopy. Sertifikat itu bisa dimanfaatkan sebagai jaminan meminjam uang di bank, namun perhatikan lagi untuk keperluan apa dan bila tidak mendesak sebaiknya jangan apalagi bila tidak bisa mencicil secara rutin,” tegasnya. 

Senada, Quatly Abdulkadir Alkatiri juga meminta masyarakat untuk mengelola dengan baik. Ia berharap sertifikat tersebut tidak digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang bila pengelolaan keuangannya masih belum baik.

“Sertifikat tanah yang sudah diberikan oleh pemerintah sebaiknya dikelola dengan baik, apabila dalam bentuk lahan kosong bisa dimanfaatkan sebagai media pertanian tentunya sangat bermanfaat. Apabila akan digunakan untuk sebagai jaminan pinjaman uang di bank, pertimbangkan matang-matang bila tidak untuk keperluan mendesak, alangkah baiknya tidak dilakukan,” jelas Quatly. (setyo/ariel)

Berita Terkait

  • Pansus VI Diskusikan Penerimaan Pendapatan di UPPD Wonogiri

    WONOGIRI – Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Provinsi Jateng Raperda tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah kembali mencari data dan masukan guna penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kali ini, pansus memantau perkembangan kinerja Kantor UPPD Kabupaten Wonogiri, Kamis (15/6/2023).

  • PRIME TOPIC: Menuju Pemerataan Kualitas Pendidikan

    SEMARANG – Persoalan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi topik hangat dalam acara ‘Dialog bersama Parlemen Jateng’ dengan tema ‘Menuju Pemerataan Kualitas Pendidikan’ di Hotel Noormans, Kota Semarang, Senin (24/6/2019). Dalam dialog itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen mengatakan kondisi pelaksanaan sistem zonasi saat ini cukup menemui kendala karena masih lemahnya sosialisasi kepada masyarakat.

  • Pengelolaan Terminal Tipe B Perlu Dioptimalkan

    YOGYAKARTA – Guna mengoptimalkan pengelolaan Terminal Tipe B, Komisi D DPRD Provinsi Jateng melakukan studi banding ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DI. Yogyakarta, Rabu (10/1/2024), yang dinilai mampu memberikan kemudahan pelayanan dalam penggunaan transportasi umum bagi masyarakat. Saat berdiskusi, Ketua Komisi D Alwin Basri mengatakan masih ada pengelolaan terminal yang kurang maksimal di Jateng.