DPRD Ingin Aset Dibuat Terintegerasi secara Online

WhatsApp Image 2019 11 01 at 13.11.41

LOKASI ASET. Ketua Komisi A M Saleh (dua kanan) bersama Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir mengunjungi lokasi aset Pemprov di Kelurahan Sidomulyo, Kabupaten Semarang, Jumat (1/11/2019).(Foto: Priyanto)

UNGARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng menginginkan ada sebuah sistem secara online mengenai tata kelola aset daerah. Selama ini, Dewan sulit mengakses keberadaan aset terutama perihal jumlah dan status aset apakah idle (menganggur), pinjam pakai, sewa, maupun yang sudah beralih tangan.

Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir (tiga kanan) bersama Komisi A mengunjungi salah satu aset di Kabupaten Semarang

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri saat bersama Komisi A mengunjungi salah satu aset yang dipinjamsewakan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jumat (1/11/2019). Dalam kesempatan itu rombongan Dewan diterima Kepala Bidang Aset Daerah Adi Raharjo dan Kasubdin Perencanaan Pengadaan dan Pemanfaatan Aset Ibnu Prabowo Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng.

“Dengan sistem online, kami bisa melihat mana aset-aset yang bisa dioptimalkan untuk pendapatan daerah. Dari informasi yang masuk, tata kelola aset belum bisa memuaskan. Karena itu mari kita bersama-sama benahi aset daerah,” ucap Quatly.

Selama 30 menit rombongan melihat-lihat aset daerah yang berada di tepi pintu keluar tol Ungaran. Aset yang dipinjamsewakan itu berupa tegalan yang ditanam aneka jenis tanaman produktif. Dari paparan Adi Raharjo, luasan lahan aset tersebut 67 ribu m2. Semula luasannya 10 ribu m2, seiring ada pembangunan tol Semarang-Solo keberadaan aset berkurang.

Ketua Komisi A Muhammad Saleh menyatakan, pihaknya dalam beberapa pekan ini berkeliling ke sejumlah aset daerah. Dari hasil kunjungan itu nanti akan dibuat kesimpulan untuk dijadikan catatan kepada Pemprov Jateng perihal tata kelola aset. Dewan tidak menginginkan aset-aset yang sebenarnya produktif atau bisa dioptimalkan untuk PAD ternyata dalam pengelolaannya tidak maksimal.

“Pengelolaan aset yang maksimal bisa menjadi peluang menambah PAD. Kami minta BPKAD serius mengelola aset. Kalau bisa aset-aset sudah bisa diinventarisasi selanjutnya masuk sistem online, kami bisa mengetahui aset mana yang harus dioptimalkan. Kami di DPRD dan Gubernur sudah sepakat untuk bersama-sama membangun Jateng sesuai tupoksinya masing-masing,” ucap politikus Golkar itu.(priyanto/ariel)

Info Lainnya

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.