Dewan Kunjungi Perhutani Jatim

1 ahutan2

SERAHKAN CENDERA MATA. Jajaran Komisi B memberikan cendera mata kepada Perhutani Divre Jatim dalam kunjungan kerjanya, Jumat (17/5/2019).(Foto: Faiz Fuadi)

SURABAYA – Guna melengkapi data raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Jawa Tengah, Komisi B DPRD Jateng berkunjung ke Perum Perhutani Divre Jatim, Jalan Genteng Kali No 49 Surabaya, Jumat (17/5/2019).

Komisi B bersama jajaran Perhutani Divre Jatim

Ketua Komisi B M Chamim Irfani menjelaskan, pihaknya menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan di Jawa Tengah. Hal itu didasari dengan masih tingginya angka kemiskinan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Dengan perda itu diharapkan ada pemberdayaan dan pengelolaan hutan secara optimal.

Namun demikian, persoalan yang masih dihadapi sekarang ini adalah adanya perbedaan pandangan dengan lahirnya Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial (Kulin KK) dan Permen LHK No 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah Perhutani (IPHPS).

Sementara, Kepala Divre Perhutani Jawa Timur Ahmad Ibrahim mengatakan, terbitnya Permen LHK No 39 Tahun 2017 ini menimbulkan efek pengelolaan hutan. Karena itu sempat muncul kata IPHPS versus Kulin KK karena sempat menimbulkan konflik horizontal di beberapa daerah. Perum Perhutani memandang bahwa sosialisasi P39 ini masih sangat minim. Sebab, istilah Perhutanan Sosial di lingkungan Perum Perhutani sudah lama berjalan. Namun ada perhutanan sosial lagi tapi implementasinya berbeda.

Sehingga pada akhirnya Perhutani menggunakan Permen LHK No 83 Kulin KK. Bedanya adalah proses dimulai dari bawah, ada MOu dengan adm karena sudah terikat kerja sama yang diaktenotariskan dan yang sudah banyak berjalan adalah Kulin KK seperti yang ada di LMDH Wonolestari Lumajang.(faiz/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).