SOSIALISASI NON-PERDA: Mencegah Degradasi Demokrasi Pancasila

IMG 20220630 WA0026

BAHAS PANCASILA. Quatly Alkatiri dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda DPRD Provinsi Jateng’ dengan tema ‘Politik Demokrasi Pancasila untuk Indonesia’ di Kabupaten Grobogan, Selasa (28/6/2022). (foto cahya dwi prabowo)

GROBOGAN – Maraknya isu-isu tentang masa jabatan presiden yang diperpanjang, perpolitikan yang riuh, pelanggaran terhadap amanat Undang Undang, dan kemunduran penegakan hukum merupakan contoh-contoh menurunnya pengamalan demokrasi Pancasila. Pembahasan itu mengemuka dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda DPRD Provinsi Jateng’ dengan tema ‘Politik Demokrasi Pancasila untuk Indonesia’ di Kabupaten Grobogan, Selasa (28/6/2022).

Menjelaskan tentang persoalan menurunnya demokrasi Pancasila sekarang ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Alkatiri, yang menjadi pembicara, mengaku sangat prihatin atas kondisi sekarang ini dimana banyak sekali yang menggunakan isu-isu politik untuk memecah bangsa. Menurut dia ada banyak faktor menurunnya demokrasi, namun ada banyak cara juga untuk mencegah terjadinya penurunan demokrasi.

“Banyak kiat-kiat untuk mencegah penurunan demokrasi diantaranya pilpres yang melibatkan aspirasi masyarakat sebanyak mungkin, mengembalikan sistem musyawarah untuk mufakat, penyampaian pendapat secara santun sesuai dengan aturan Undang Undang, dan merangkul suara rakyat. Ini merupakan usaha kita bersama untuk mencegah terjadinya penurunan demokrasi,” tuturnya dihadapan peserta sosialisasi masyarakat Grobogan.

Suranto, aktivis pecinta Pancasila yang juga hadir sebagai pembicara, mengaku setuju dengan apa yang disampaikan oleh Quatly. Ia mengatakan, untuk mencegah penurunan demokrasi, setiap individu harus mau menerima perbedaan. 

Bahkan, di era media digital sekarang ini, kecepatan informasi tidak dapat dibendung. Karenanya, harus bisa memakai filter untuk mencerna informasi yang masuk. 

“Arus media digital sekarang ini harus bisa kita antisipasi. Kita harus bisa memfilter agar berita-berita politik yang memecah belah dapat kita hindari. Bagaimanapun, menjalankan demokrasi Pancasila sebaik mungkin adalah tugas kita bersama,” tegas Suranto. (cahyo/ariel)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)