Bapemperda Kalbar Pelajari Propemperda Jateng 2022

Screenshot 20211117

BICARA RAPERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar menyambangi DPRD Provinsi Jateng, Selasa (16/11/2021), membahas soal progres raperda inisiatif DPRD 2021 dan penyusunan Propemperda 2022 di DPRD Jateng. (foto erpan romo)

GEDUNG BERLIAN – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyambangi DPRD Provinsi Jateng, Selasa (16/11/2021). Para Anggota Dewan itu jauh-jauh datang ke Jateng untuk menggali informasi terkait progres raperda inisiatif DPRD 2021 dan penyusunan program peraturan daerah (Propemperda) 2022 di DPRD Jateng.

“Kunjungan Bapemperda Kalbar dalam rangka menggali informasi terkait progres pembahasan raperda 2021 yang jadi inisiatif Dewan dan penyusunan raperda 2022,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar Thomas Aleksander.

Menanggapinya, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng Edy Iswanto mengatakan progres pembahasan raperda yang merupakan inisiatif DPRD optimis bisa mendapat persetujuan pada 2021. Setelah itu, ada proses evaluasi ke Kemendagri. 

“Kami optimis bisa selesai pada tahun ini dan selanjutnya menunggu evaluasi dari Kemendagri,” ucap Edy.

Sementara, Kasubbag Protokol Bagian Humas Setwan Provinsi Jateng Yohan Fitriadi menambahkan penyusunan Propemperda 2022 sudah ditetapkan sebanyak 8 raperda, 6 inisiatif DPRD, dan 2 inisiatif dari gubernur. Propemperda 2022 sendiri ditetapkan dalam rapat paripurna pada 28 Oktober 2021 berbarengan dengan persetujuan APBD 2022. 

“Untuk Propemperda 2022 ada 8, 6 inisiatif DPRD, dan 2 inisatif gubernur,” kata Yohan.

Dipaparkan pula oleh Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Enar Ratriany, adapun raperda yang merupakan insiatif DPRD diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan Komisi A, Raperda tentang Tata Kelola & Pemasaran Ekspor Produk Pertanian-Peternakan-Perikanan & UMKM diusulkan Komisi B, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diinisiasi Komisi C, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/ Kota oleh Komisi D, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dari Komisi E, dan Raperda tentang Penanaman Modal di Jateng disulkan Bapemperda. Selain itu, dalam Prompemperda 2022 tersebut gubernur juga mengajukan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, & Perlindungan Masyarakat. (jos/ariel)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.