Pengelolaan Hutan Harus Bermanfaat bagi Masyarakat

Screenshot 20210107

SERAHKAN SK. Ferry Wawan Cahyono saat menghadiri acara ‘Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora)’ oleh Presiden Jokowi kepada masyarakat secara daring, di Gedung Grhadika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Nomor 9 Kota Semarang, Kamis (7/1/2021). (foto ariel noviandri)

GUBERNURAN – Hutan harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penegasan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara ‘Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora)’ kepada masyarakat secara daring, Gedung Grhadika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Nomor 9 Kota Semarang, Kamis (7/1/2021).

Dalam acara yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono bersama Sekretaris Komisi B DPRD Ngainirrichadl itu, presiden mengakui selama ini seringkali terjadi sengketa lahan di sejumlah daerah. Untuk itu, pemerintah perlu mengoptimalkan fungsi hutan demi kesejahteraan masyarakat.

“Saat ini, ada 2.929 SK perhutanan sosial seluruh Indonesia yang diserahkan dengan luas total 3,4 juta hektar, termasuk SK Hutan Adat dan SK Tora. Ini tidak hanya membagikan SK tapi nanti harus dicek betul untuk lahan produktif dan dikembangkan sehingga bermanfaat ekonomi bagi masyarakat, itu goalnya,” tegasnya.

Ditegaskanya pula, tidak berhenti hanya penyerahan SK semata, tapi juga harus dirumuskan aset usahanya. Dengan begitu, pemegang SK selalu memperhatikan lingkungan sekitar dan tidak memindahtangankan SK, melainkan ditujukan untuk lahan produktif. 

“Pemanfaatan lahan menjadi produktif itu bisa apa saja. Sebagai contoh, bisa jadi ekowisata yang memberikan hasil. Bisnis lainnya seperti bioenergi dan lainnya sehingga banyak sekali yang bisa dimanfaatkan. Jika cara-cara ini dilakukan, kita bisa memetik keuntungan besar pada suatu titik. Untuk itu, butuh terobosan besar antara pusat dan daerah sehingga ada pemerataan ekonomi bagi rakyat kita,” pungkasnya.

Usai pidato presiden secara daring itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyapa para penerima SK di ruangan. Ia berpesan, jika sudah mendapatkan SK, diharap bisa dimanfaatkan dengan baik, terutama sebagai lahan produktif. 

“Dengan begitu, bisa mensejahterakan masyarakat semua,” kata Ganjar.

Senada, Ferry Wawan Cahyono mengaku sangat apresiatif dengan penyerahan SK dari pemerintah pusat tersebut. Ia sangat berharap masyarakat penerima SK dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Penerima nantinya bisa memanfaatkannya dengan membuat lahan produktif sehingga bisa membuka peluang usaha bagi masyarakat di Jateng,” harap Ferry. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.