Raperda Perhubungan dan Jateng Petro Energi Disetujui

1 apurna

RAPAT PARIPURNA. DPRD Jateng menggelar rapat paripurna, Senin (19/1/2020).(Foto: Rahmat YW)

GEDUNG BERLIAN – Mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menyetujui  dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Melalui Rapat Paripurna, Senin (20/1/2020), sepakat dua Raperda yakni Penyelenggaraan Perhubungan dan Perusahaan Perseroan Daerah Provinsi Jawa Tengah Petro Energi layak untuk menjadi perda.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukirman, mayoritas fraksi tidak ada kata menolak. Melalui laporan akhir, fraksi yang menyetujui rancangan tersebut yakni PDI Perjuangan, PKS, PPP, Demokrat, Gerindra, PAN, PKB, dan Golkar.

Dalam Rapat Paripurna itu juru bicara Fraksi PDI Perjuangan MH Zainuddin mengatakan, pihaknya melihat isi rancangan tersebut baik penyelenggaraan perhubungan maupun pembentukan PT Petro Energi Jateng mampu menghadirkan manfaat yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama pada sisi pendapatan asli daerah (PAD).

Selain bermakna bahwa rencana kebijakan perhubungan di Jawa Tengah merupakan sub-sistem dari kebijakan perhubungan nasional dan logikanya juga merupakan rencana kebijakan yang semakin memperkuat konektivitas antardaerah, antarwilayah, antarpulau, antarmoda transportas (darat, laut, udara, kereta api), pemenuhan kebutuhan, pemertaan dan tidak kalah pentingnya adalah representasi pelayanan publik dan kesemuanya bermuara pada cita-cita dan tujuan negara.

“Karena itu penyelenggaraan perhubungan sebagai kebutuhan esensial masyarakat di tengah dinamika pembangunan  yang terus meningkat harus mampu memberikan kepastian hukum di darat, laut, dan udara berkenaan dengan mobilitas barang dan orang yang tertib dan teratur, berkualitas dalam layanan yaitu lancar, aman, nyaman,pasti, terjangkau terpadu dan terkoneksi antarmoda.

Mengenai Raperda PT Petro Energi, Fraksi PDI Perjuangan, kata Zainuddinm mengajukan beberapa harapan perusahaan daerah harus dikelola secara profesional tidak hanya sekedar mengandalkan payment interest dari pusat tetapi menjadi perusda yang andal dan mandiri. Perusahaan ke depan mampu menjadi pilar pendapatan asli daerah dari hasil usaha bidang minyak bumi, gas , dan energi.(setyana/priyanto)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.