Ahmadi: Perempuan Harus Berperan dalam Pembangunan

Ahm5

BICARA PEREMPUAN. Ahmadi saat membahas soal pemberdayaan perempuan bersama DP3AKB Jateng dan Ipemi Cilacap, Selasa (20/8/2019). (foto rahmat yasir widayat)

CILACAP – Perempuan adalah aset bangsa. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan dan perlindungan terhadap perempuan dalam peran kebangsaannya.

“Perempuan memiliki potensi yang luar biasa dalam pembangunan karena perempuan memiliki fungsi ganda, menjadi ibu bagi anak-anaknya, menjadi istri dari suamimya, dan bisa juga memiliki peran sosial di masvarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi, saat membuka ‘Pendidikan Politik Perempuan’ di Kabupaten Cilacap, Selasa (20/8/2019).

Acara yang diselenggarakan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng itu dihadiri perempuan pengusaha yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) Cilacap. Tujuan kegiatan itu bertujuan meningkatkan kapasitas perempuan dalam kehidupan berpolitik dan wawasan untuk memilih kader politik yang responsif terhadap perempuan.

“Sebagai wanita karir, perempuan juga mampu untuk bekerja meningkatkan taraf kehidupan ekonomi dan menjadi bagian dari aktor pertumbuhan ekonomi,” imbuh Legislator PKS itu.

Kepala DP3AKB yang sambutannya dibacakan oleh Kasubag Keuangan, Istiningrum, mengungkapkan secara umum masih banyak persoalan perempuan yang masih harus dipecahkan. Menurut dia hingga kini masih ada ketidakadilan gender dalam pembangunan, utamanya perempuan belum memperoleh akses, partisipasi dan kontrol serta manfaat pembangunan secara adil.

Di bidang politik, paradigma lama secara tradisional dikotomi mengenai perempuan dan laki-laki masih berlaku. Dalam konsep kesetaraan gender, sesungguhnya tidak diartikan perempuan harus bersaing dengan pria. Sebaliknya, perempuan dan pria dengan peran strategisnya masing-masing mesti berdampingan dan bergandengan tangan mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik.

“Kita pahami bahwa indikasi kurangnya partisipasi perempuan dalam politik antara lain disebabkan adanya kesetaraan gender, perempuan masih dianggap konco wingking, tugasnya didapur, sumur, dan kasur,” kata Isti.

Menurut dia antusiasme peserta ini merupakan moment yang tepat dalam menentukan strategi peningkatan peran dalam pengambilan keputusan dan politik dalam memperjuangkan kepentingan perempuan oleh perempuan itu sendiri. “Karena, ada kepentingan berbeda yang tidak bisa diwakilkan oleh laki-laki,” tambahnya. (rahmat/ariel)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.

  • Pilkades Serentak 2026, Komisi A Pantau Kesiapan Sukoharjo

    SUKOHARJO – Menghadapi Pilkades Serentak 2026, Komisi A DPRD Provinsi Jateng memonitor kesiapan beberapa kabupaten, salah satunya Sukoharjo. Saat berdiskusi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/7/2026), Komisi A menyoroti aspek administrasi, tahapan pelaksanaan, hingga pembiayaannya.