Perlu, Perlindungan bagi Tenaga Kerja Informal

IMG 20260313 WA0185

PEKERJA INFORMAL. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal perlindungan pekerja informal di Kantor Setda Kota Madiun, Kamis (12/3/2026). (foto erpan)

MADIUN – Komisi E DPRD Jawa Tengah mengunjungi Kantor Setda Kota Madiun, Kamis (12/3/2026), untuk mencari data dan informasi seputar perlindungan tenaga kerja informal. Dalam kegiatan itu, Komisi E didampingi Biro Kesra, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial Provinsi Jateng.

Saat berdiskusi, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Messy Widyastuti mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Informal. Ia menilai perda itu sangat penting karena nantiny dapat memberikan kepastian hukum, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan bagi pekerja informal.

“Kami melihat Madiun sudah punya peraturan mengenai perlindungan untuk pekerja informal. Maka dari itu, kami berkunjung kesini untuk mencari data terkait peraturan perlindungan tenaga informal,” ujarnya.

Ahsan Sri Hasto selaku Kepala Disnaker Kota Madiun menjelaskan bahwa Madiun memiliki Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 52 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dalam perwal itu mencakup pekerja formal dan informal.

“Penerima manfaat kami ambil dari data DTKS dan DTSen. Kami utamakan yang desil 1 sampai desil 5 (masih rentan ekonomi),” kata Ahsan.

Kabid Tenaga Kerja Disnaker Kota Madiun Ike Yessica Kusumawati menambahkan bahwa pihaknya bekerjasama dengan BPJS untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa program itu memberikan manfaat sebesar Rp 16.000 per orang untuk pekerja non-informal dan Rp 11.000 untuk pekerja formal.

“Ada total 9.582 pekerja informal di Kota Madiun yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami menggunakan DPA JHT untuk membiayai program sehingga tidak mengganggu anggaran lain,” kata Ike.

Ia juga menjelaskan desil 1 sampai desil 5 adalah pekerja informal yang masih rentan ekonomi. “Kami prioritaskan mereka yang paling membutuhkan,” katanya.

Ahsan Sri Hasto menambahkan, dengan anggaran APBD Kota Madiun yang kurang dari Rp 1 Triliun, dapat meng-cover banyak penerima manfaat. “Kami berharap program ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam melindungi tenaga kerja informal,” katanya. (agung/red.)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.