Bapemperda Matangkan Penyusunan Raperda Garis Sempadan di Surakarta

IMG 20260109 WA0019

GARIS SEMPADAN. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng membahas soal Garis Sempadan di Balai Pengelolaan Jalan DPU BMCK Wilayah Surakarta, Kamis (8/1/2026). (foto teguh prasetyo)

SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Balai Pengelolaan Jalan DPU Bina Marga & Cipta Karya (BMCK) Wilayah Surakarta, Kamis (8/1/2026). Tujuannya, mematangkan penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda tentang Garis Sempadan.

Disana, Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain bersama rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Rancang Bangun & Pengawasan DPU BMCK Provinsi Jateng Iwan Budianto beserta jajaran Dinas PUPR Kota Surakarta. Dalam pertemuan itu, Iskandar menegaskan pentingnya penyusunan raperda, mengingat pengaturan mengenai garis sempadan jalan selama ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan kebijakan teknis yang terpisah.

​Akibatnya, praktik di lapangan sering kali menimbulkan permasalahan. Dicontohkannya, marak bangunan berdiri terlalu dekat dengan badan jalan, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan lemahnya pengawasan terhadap ruang milik jalan.

​”Kami memandang perlu memastikan bahwa Raperda tentang Garis Sempadan memiliki justifikasi akademik yang kuat dari sisi teknis kebinamargaan. Hal itu untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih atau melampaui kewenangan provinsi,” ujar Iskandar.

Dikatakan, perubahan regulasi pasca berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuntut adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota. Anggota Bapemperda Ribut Budi Santoso turut menyoroti aspek teknis dalam diskusi tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana Balai Pengelolaan Jalan memaknai fungsi garis sempadan dalam menjaga keselamatan dan keberlanjutan fungsi jalan.

​”Permasalahan teknis apa yang paling sering muncul akibat bangunan yang melanggar sempadan jalan? Dan, sejauh mana Pemerintah Provinsi perlu mengatur hal tersebut tanpa melampaui kewenangan kabupaten/ kota?” tanya Ribut.

​Menanggapi hal itu, Iwan Budianto menjelaskan, terkait detail teknis garis sempadan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait. Namun, ia memaparkan garis sempadan merupakan batas pengaman yang ditetapkan Kementerian PUPR untuk melindungi infrastruktur, ekosistem, dan keamanan publik.

Secara umum, lanjut dia, regulasi teknis yang berlaku saat ini meliputi Sempadan Jalan dengan jarak bangunan dari tepi jalan bervariasi antara 3–5 meter, bergantung pada lebar jalan. Kemudian, Sempadan Sungai minimal 10–15 meter dari tepi sungai dengan jarak lebih jauh untuk sungai besar, Sempadan Pantai minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi, dan ​Sempadan Saluran Irigasi antara 3–5 meter dari tepi saluran. (erpan/red.)

Berita Terkait

  • DIALOG PROAKTIF: Batang Mampu Suguhkan Wisata Alam Eksotis & Sedapnya Kulineran Pagi

    BATANG – Kabupaten Batang merupakan kabupaten yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Jateng dengan salah satu wakilnya yang duduk di DPRD Provinsi Jateng yakni Masruhan Samsurie. Saat ditemui dalam kegiatan ‘Dialog Proaktif’ di Catra Kopi yang berada di Desa Pesantren Kecamatan Blado Kabupaten Batang, akhir pekan ini, ia mengatakan bahwa Batang memiliki daya tarik tersendiri untuk dikunjungi yakni objek wisata alam dan wisata kulinernya.

  • Komisi B Kunjungi Klaster Tenun Limo

    JEPARA – Komisi B DPRD Jateng berkunjung ke Jalan Bugel Km 1 RT 2 / RW 3, Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara,Senin(1/3/2022). Tempat tersebut patut dikunjungi karena menjadi klaster tenun limo yang ada di Jepara.

  • Pansus IV Penguatan Data Raperda Pesantren di Kebumen

    KEBUMEN – Panitia Khusus (Pansus) IV menggali informasi guna penguatan data mengenai materi Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren. Saat bertandang ke Kabupaten Kebumen, Selasa (31/8/2022), Ketua Pansus Saiful Hadi menyampaikan pihaknya ingin mendalami materi dan informasi sehingga peraturan tersebut bisa menjadi rujukan di kabupaten/kota di Jawa Tengah.

  • Pimpinan DPRD Beramah-tamah dengan Kajati Jateng

    SEMARANG – Pimpinan DPRD pada Rabu (23/11/2022), beramah tamah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng I Made Suanarwan. Wakil Ketua Sukirman dan Ferry Wawan Cahyono menerima orang nomor satu di lingkungan kejaksaan tinggi itu di ruang VIP lt IV, Gedung Berlian, usai Rapat Paripurna.