Persoalan Sampah, Dibutuhkan TPST 3R di Jateng

IMG

SOAL SAMPAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama DLH Bantul, Senin (3/11/2025), membahas soal pengelolaan sampah. (foto ashar alhadi)

BANTUL – Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Senin (3/11/2025), untuk mendapatkan data & informasi soal kebijakan pengelolaan sampah dan pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R).

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi D Andang Wahyu Triyanto menanyakan efektivitas pengolahan sampah yang selama ini dijalankan. 

Dalam hal ini, ia menyoroti mengenai hasil olahan sampah. Menurut dia sampah yang diolah dapat menjadi solusi permanen atau dapat dikembangkan menjadi produk produktif.

“Ketika sampah diolah, apakah benar-benar menyelesaikan masalah sampah ataukah bisa menghasilkan produk yang produktif seperti pupuk, pakan ternak, dan bentuk pemanfaatan lain yang bernilai ekonomi?” tanya Andang.

Sementara, Anggota Komisi D lainnya, Sugiarto, menyoroti adanya kebijakan baru terkait penanganan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) kepada Jateng. Ia mempertanyakan apakah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerima surat serupa dan bagaimana respons daerah tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DLH Kabupaten Bantul Rudy Suharta menyampaikan bahwa permasalahan sampah di wilayahnya saat ini masih cukup kompleks. Bahkan, belum ada kabupaten/ kota di DIY yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan sampah secara tuntas.

“Di Bantul sebenarnya sekarang sedang tidak baik-baik saja terkait sampah. Sejak Oktober 2023, Gubernur DIY menyerahkan penanganan sampah ke masing-masing kabupaten/ kota. Dampaknya, tumpukan sampah mengalir ke Bantul karena letak muara sungai dan aliran limbah,” jelasnya.

Dari 75 kelurahan di Bantul, seluruhnya diwajibkan memiliki bengkel atau fasilitas TPST 3R untuk menyelesaikan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Rudy menambahkan, sejak Januari 2024, pemerintah daerah juga memberlakukan retribusi baru berdasarkan volume sampah, yakni Rp 78.000 per meter kubik.

“Kami juga mendorong penerapan pengolahan sampah organik melalui berbagai program DLH tapi implementasinya masih perlu diperkuat di tingkat masyarakat,” tambahnya.

Kunjungan Komisi D DPRD Jateng tersebut direncanakan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan daerah. Terutama terkait pengembangan TPST 3R sebagai upaya pengurangan timbunan sampah dari sumbernya. (rafdan/ariel)

Info Lainnya

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Laporan Bulanan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak, mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah, periode data 1-28 Juni 2026. Ringkasan Eksekutif – DPRD Jawa Tengah Pada periode 1–28 Juni 2026, pemberitaan mengenai DPRD…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 29 June 2026 – 5 July 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 29 Juni 2026 – 5 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.