Cari Informasi untuk Raperda Konsolidasi BPR BKK Jadi BPRS, Komisi C Sambangi Pemprov Jatim

IMG 20250109 WA0024

BPR BKK. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim, Kamis (9/1/2025), membahas seputar BPR BKK. (foto choirul amin)

SURABAYA – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Konsolidasi BPR BKK Menjadi BPRS, Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyambangi Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim, Kamis (9/1/2025). Tujuannya, studi komparasi untuk mendapatkan data dan informasi dalam penyusunan raperda.

Saat di Kantor Biro Perekonomian, Komisi C berdiskusi dengan Kombong Pasulu seaku Koordinator Substansi Kebijakan dan Sarana Perekonomian. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Dedy Endriyatno mengaku perlu ‘belajar’ ke Jatim, mengingat Jatim juga memiliki BUMD bidang jasa keuangan.

“Harapannya, kami nanti pulang ke Jateng membawa informasi untuk diterapkan,” katanya, didampingi Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng July Emmylia bersama beberapa direksi BPR BKK.

Menanggapinya, Kombong mengaku apresiasi atas kunjungan Komisi C. Saat berdiskusi, ia menjelaskan seputar perkembangan dan pengelolaan BUMD. 

“Saat ini, ada 7 BUMD milik Pemprov Jatim, baik bidang jasa keuangan maupun jasa produksi,” kata Kombong.

Dikatakannya, seperti halnya Jateng, pihaknya juga melakukan konsolidasi (merger) sejumlah PD. BPR yang kini menjadi PT. BPR Jatim (Perseroda). Dalam kinerjanya, BPR Jatim itu fokus penyaluran kredit ke sektor UMKM.

“Untuk meningkatkan kinerja BUMD, upaya sinergi terus dilakukan. Seperti sinergi antar BUMD, BUMD dengan pemda, BUMD dengan BUMN, dan BUMD dengan BUMS,” ujarnya.

Ia menambakan sisi permodalan juga perlu diperhatikan. Dengan begitu, persoalan kepemilikan menjadi lebih jelas.

“Dulu ada rencana penyusunan raperda soal BPRS pada 2020. Namun, seiring waktu perkembangan perbankan syariah sendiri kurang menggembiran dan BPRS tidak bisa didirikan sehingga pada 2024 raperda itu akhirnya dicabut. Saat ini, syariah hanya menjadi unit usaha di BPR Jatim,” terangnya. (ashar/ariel)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)